Catatan dari Wicaksono Sarosa saat rapat awal Pra-Studi Bumi Serpong Damai (BSD) tahun 1984
Sebenarnya, peran urban design dalam tahap ini masih sangat sedikit. Sebab biasanya urban design dilakukan setelah studi-studi mengenai ekonomi, lingkungan, transportasi, sosial dan fungsional, yaitu pada tahap Master Planning. Meskipun demikian, mungkin terdapat hal-hal yang bisa disiapkan sebelumnya.
Urban design memiliki pengaruh dalam mencapai tujuan: 'kota dengan daya tarik tersendiri'. Sebab proses inilah yang akan membentuk karakter fisik suatu kota, city form.
Dalam tahap awal perencanaan kota, di mana urban planning memiliki bagian-bagian seperti: physical planning, land use planning, transportation planning, public facilities planning, infrastructure planning dan housing programme, maka urban design akan sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil perencanaan tersebut, terutama physical planning.
Oleh karena itu, pada tahap pra-studi, hal-hal yang mungkin dilakukan dalam urban design adalah:
Studi faktor-faktor eksternal:
Studi tentang tata-ruang kota di Indonesia pada umumnya dan khususnya yang relevan untuk dijadikan bahan dalam penerapannya di kota baru.
Studi tentang elemen-elemen urban-design, serta kemungkinan penerapannya di kota baru.
Studi faktor-faktor internal:
Identifikasi potensi-potensi yang ada untuk fungsi-fungsi kota dan kualitas estetik.
Kemungkinan preservasi dari potensi-potensi yang ada
Alternatif untuk menciptakan potensi-potensi buatan untuk fungsi-fungsi kota dan kualitas estetik.
Pengendalian terhadap proses urban design pada tahap selanjutnya:
restrictive zoning
indicative zoning
incentive zoing
performance zoning
Menjajagi kemungkinan-kemungkinan mengenai penampilan dan daya tarik kota yang spesifik.
Physical planning, yang meliputi:
Distribusi spasial yang berkaitan dengan fungsi-fungsi yang akan ada
Distribusi spasial yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang akan ada
Distribusi spasial yang berkaitan dengan objek-objek yang akan ada
Tulisan ditulis oleh S.A. Mardliah dan pernah diterbitkan dalam KONSTRUKSI edisi Juli 1997, hal. 79-80
Gerakan urbanisme baru (New Urbanism), beberapa tahun terakhir ini menjadi bahan perdebatan di kalangan arsitek, perancang, perencana, pengembang dan pengelola kota, terutama di Amerika Utara. Oleh para pendukungnya, gerakan ini diharapkan dapat menjadi paradigma perancangan kota dan dapat mengubah wajah kota-kota modern, yang dianggap terlalu berorientasi kepada pengakomodasian kendaraan pribadi, dan melupakan kepentingan pembentukan komunitas, serta pemeliharaan kualitas lingkungan. Semakin hari semakin banyak kota di Amerika Serikat dan Kanada, yang mengadopsi kaidah-kaidah perancangan kota yang dipromosikan oleh gerakan urbanisme baru. Namun sebagaimana biasanya, gerakan ini pun tidak luput dari berbagai kritik.
Berdasarkan pengamatan terhadap pola pertumbuhan kota yang ada di Indonesia saat ini, termasuk rencana-rencana untuk berbagai kota baru, serta pembangunan jalan-jalan tol, maka banyak pemikiran serta kaidah perancangan urbanisme baru yang relevan, walaupun dalam penerapannya perlu adaptasi. Hal ini yang diangkat oleh Wicaksono Sarosa, salah seorang pemerhati masalah perancangan kota di Indonesia, dalam dialognya mengenai urbanisme baru bertemakan Paradigma Baru Perancangan Kota dan Relevansinya Dengan Pola Perkembangan Kota di Indonesia, di Universitas Indonesia baru-baru ini.
Gerakan urbanisme baru
Gerakan urbanisme baru, lahir di USA, tidak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Kritik terhadap apa yang dianggap oleh para pelopor gerakan ini, sebagai masalah utama lingkungan kota-kota modern di USA. Para pelopor gerakan ini, seperti Peter Calthorpe, Andres Duany, Elizabeth Plater-Zyberk, Daniel Solomon, Sym van der Ryn dan lainnya beranggapan, dua masalah utama yang ditimbulkan oleh bentuk fisik kota-kota modern, atau lebih tepatnya kota-kota pinggiran yang disebut suburban modern, terlalu mengakomodasi kebutuhan kendaraan pribadi.
Menurut pengamatan mereka, akibat bentuk fisik kota-kota modern tersebut, hilangnya sense of community, karena bentukan suburban yang tidak mengakomodasi kebutuhan akan hal ini. Selain itu, polusi udara dan pemborosan penggunaan lahan, serta hilangnya berbagai habitat untuk spesies lain, akibat dari perluasan kota yang berlebihan, ditimbulkan oleh penciptaan lingkungan fisik, yang meningkatkan ketergantungan akan kendaraan pribadi, serta kepadatan yang relatif terlalu rendah.
Menurut Wicaksono, hal ini yang terjadi di USA tahun 50-an, akan terjadi di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, mengingat pemerintah merencanakan membangun sekitar 90 ruas jalan tol di seluruh Jawa. Akibatnya, terbentuknya kota-kota suburb yang banyak menimbulkan masalah seperti masalah lingkungan tadi, serta komuniti yang lebih desintegrated, yaitu lebih bersifat individual. "Yang lebih ironisnya, pulau Jawa tidak sama dengan benua Amerika, di mana lahannya sangat luas dan berlebih. Sedangkan pulau Jawa, lahannya subur dan sempit, jika direncanakan pola kota yang sprawling akibat yang ditimbulkan oleh persebaran jalan tol ini, maka kerugiannya akn besar sekali," tambah Wicaksono. Ia mengharapkan, seharusnya Indonesia tidak melakukan kesalahan yang sudah dilakukan di USA tahun 50-an, mengingat arsitek atau perancang kota tidak bisa menanggulanginya. Tetapi paling tidak, Indonesia harus menyadari akibat yang akan ditimbulkan dari banyaknya jaringan jalan tol di pulau Jawa.
Awal pergerakan New Urbanism, terdapat dua aliran dalam pendekatan perancangan, di mana masing-masing melihat dari sudut pandang yang berbeda. Aliran pertama, dipelopori oleh Andres Duany dan Elizabeth P.Z., yang gencar mempromosikan perancangan kota "neo-tradisional", atau lebih populer dengan nama Traditional Neighborhood Development (TND). Pemikiran dasarnya, adalah fisik kota-kota tradisional (di USA), lebih berhasil dalam mengakomodasi kebutuhan pembentukan komunitas serta lebih ramah terhadap lingkungan, dibanding dengan kota-kota modern. Sehingga dapat dipelajari dari kota-kota tradisional ini, dan kemudian diadaptasikan dalam konteks sekarang, menjadikan kota-kota modern bisa lebih akrab terhadap komunitas dan lingkungan. Salah satu karakteristik dari pendekatan ini, penekanan pada penggunaan pedoman rancangan kota atau disebut urban design guidelines, yang bersifat tipologis, sebagaimana banyak dipakai dalam masyarakat tradisional.
Transit Oriented Development (TOD), yang dipelopori oleh Peter Calthorpe and partners, merupakan aliran kedua dari gerakan Urbanisme Baru ini. Pengorientasian rancangan fisik kota kepada kemudahan penggunaan sistem "transit" atau angkutan umum, dengan sendirinya meninggalkan kendaraan pribadi dalam mobilitas sehari-hari. Maka pola jalan, kepadatan dan pola guna lahan, diatur sedemikian rupa. Sehingga, berjalan kaki dan naik kendaraan umum terasa lebih nyaman daripada naik kendaraan pribadi.
Melalui pendekatan ini, daerah-daerah hunian dirancang dengan bentuk yang dinamakan pedestrian pocket atau "kantong-kantong pejalan kaki". Di mana berjalan kaki ke tempat-tempat pemberhentian kendaraan umum dapat terasa nyaman. Selanjutnya, kumpulan kelompok hunian ini, membentuk suatu "transit village", di mana fungsi-fungsi publik dan komersial digabungkan dengan fungsi hunian, dan diletakkan berdekatan dengan simpul-simpul transportasi.
Dok: Nurulitha Andini Susetyo dan Maulita Dwasti Isnutomo
Menurut Wicaksono, bentuk angkutan umumnya sendiri, tidak harus berupa kereta bawah tanah (subway) atau heavy rail system yang mahal, tetapi bisa juga light rail system atau bus system yang relatif lebih murah. "Bahkan dalam penerapannya di negara berkembang seperti Indonesia, pemanfaatan sistem "para transit", yaitu angkutan umum yang berdaya angkut kecil tetapi sangat fleksibel, bisa didayagunakan, asalkan diatur dengan baik," ujar Wicaksono dalam dialognya. Ia menambahkan, perlu penegasan dalam pendekatan ini, kebutuhan akan pemakaian kendaraan pribadi bukannya diabaikan, mengingat hal ini tidak mungkin, hanya saja tidak didudukkan sebagai orientasi rancangan.
Dengan semakin besarnya gerakan ini, dan bergabungnya pelaku pembangunan kota dari berbagai bidang profesi, seperti akademisi, pengembang, pemerintah kota, aktivis lingkungan, dan lainnya, maka kedua aliran bergabung. Berbagai gagasan dan nomenclature dibicarakan dalam Congress of the New Urbanism (CNU), yang diselenggarakan setahun sekali. CNU mencetuskan apa yang dinamakan The Charter of the New urbanism, yang terdiri dari 27 kaidah rancangan dari berbagai tingkat, seperti regional, kota maupun ketetanggaan.
Kritik terhadap gerakan Urbanisme baru
Gerakan ini, tentunya tidak terlepas dari berbagai kritik, baik yang merupakan pembelaan, maupun kritik terhadap keterbatasan yang dimiliki oleh perancang fisik kota, yang tidak akan mampu mengatasi berbagai masalah sebagaimana yang disebutkan dalam retorik para pelopor Urbanisme Baru.
Salah satu kritik yang paling vokal, adalah Urbanisme Baru melalui karya pelopor-pelopornya, tidak berhasil menahan terjadinya urban sprawl. Kota-kota baru yang dirancang oleh para pelopor gerakan ini, banyak yang terletak di luar kota, dan dengan sendirinya merupakan bagian dari urban sprawl. Walaupun, kota-kota baru itu kompak dan berorientasi kepada sistem transit.
Sebuah penelitian menunjukkan, kumpulan-kumpulan hunian berorientasi transit tersebut, di tengah-tengah sistem perkotaan yang secara keseluruhan berorientasi kepada penggunaan kendaraan pribadi, tidak mampu mengurangi jumlah perjalanan secara berarti. Sedangkan kritik lain mengatakan, banyak kaidah urbanisme baru belum diteliti secara ilmiah kebolehannya dalam mencapai tujuan yang baik. Sebagai tanggapan terhadap kritik-kritik tersebut, kongres urbanisme baru berusaha melakukan perbaikan-perbaikan, baik dengan melakukan penelitian maupun pembuktian yang mendukung gagasan-gagasan yang dipromosikan.
Relevansinya dengan pola perkembangan kota di Indonesia
Dalam dialognya, Wicaksono menjelaskan, walaupun gerakan urbanisme baru, tumbuh di USA, namun terdapat beberapa kaidah dari gerakan ini yang relevan dengan situasi di Indonesia, khususnya pulau Jawa. Seperti di skala regional, pembangunan jalan-jalan tol yang lebih diutamakan daripada pembangunan sistem angkutan massal, sehingga diperkirakan akan semakin mendorong terjadinya urban sprawl, serta ketergantungan terhadap penggunaan kendaraan pribadi.
Di skala kota, penelantaran sarana untuk pejalan kaki, penataan guna lahan yang sedemikian rupa, sehingga tidak mengundang terjadinya perjalanan kaki, serta pengakomodasian yang berlebih terhadap kebutuhan penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini dapat dilihat di kota-kota yang sudah ada, maupun rencana-rencana dari kota-kota baru. "Kita dapat melihat saat pameran perumahan, di mana umumnya terlihat pada master plan-nya, yang sangat berorientasi pada kendaraan pribadi," jelas Wicaksono. Ia menambahkan, kawasan JABODETABEK, yang sering dijadikan model perencanaan kota oleh kota-kota lain di Indonesia, justru merupakan pencerminan dari masalah-masalah kota modern tersebut di atas.
Menurut arsitek yang mengkhususkan di bidang urban and environmental design ini, para arsitek harus mempromosikan kaidah-kaidah rancangan yang mengarah kepada pembentukan kota yang lebih kompak, memperhatikan faktor-faktor lingkungan dan komunitas, sebagaimana dipromosikan oleh gerakan urbanisme baru. "Sebagai perwujudannya, kita juga harus hati-hati dalam mempelajarinya, dikontekskan dengan penyesuaian di Indonesia. Untuk itu, kota perlu belajar dari cara-cara maupun substansi dari gerakan urbanisme baru untuk membuat kota-kota akrab dengan lingkungan dan komunitas," ujar Wicaksono mengakhiri dialognya.
Tulisan pernah dipublikasikan Bisnis Indonesia edisi Senin, 24 Juni 2002 hal 8
JAKARTA (Bisnis): Satu aktivis mengharapkan pemerintah daerah segera mengembangkan sistem manajemen kota dalam pelaksanaan otonomi di daerahnya, baik untuk menarik investor maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wicaksono Sarosa, direktur eksekutif Urban and Regional Development Institute (URDI), mengatakan sistem manajemen kota akan mendialogkan kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemda, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
"Agar bisa berlaku efektif, sistem itu membutuhkan peraturan dan prosedur yang baku, sehingga memungkinkan semua pihak bisa mengaksesnya dengan baik. Jika ini terbentuk, pembangunan daerah bisa segera dicapai," katanya kepada Bisnis di sela-sela konferensi pers Ikatan Ahli Perencanaan di Jakarta pekan lalu.
Sebaiknya, kata Wicaksono, pemda mengembangkan konsep itu karena pembangunan daerah akan mengarah pada pembentukan perkotaan, sehingga kota akan terbentuk lebih teratur dan terencana.
Menurut sensus BPS tahun 2000, trend pertumbuhan penduduk secara nasional memang menurun pada periode 1990-2000 menjadi 1,49% padahal periode 1980-1990 masih sekitar 1,97%. Penurunan angka kelahiran dan kematian diperkirakan pemicu perkembangan kependudukan itu.
Meski demikian, trend penduduk daerah perkotaan justru terus meningkat, pada tahun 2000, persentase penduduk urban sudah mencapai 42%. Kenaikan itu mencerminkan tingginya proses urbanisasi dan perubahan status perdesaan menjadi perkotaan.
Perkembangan itu sebaiknya ditangkap pemda sejak dini, sehingga semangat otonomi daerah yaitu mempercepat pembangunan daerah, khususnya perdesaan bisa diraih.
Seperti dikemukakan Holiq Raus, dosen Planologi Universitas Indonusa Esa Unggul, menyiapkan manajemen perkotaan sejak dini, jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengatur daerah yang sudah berkembang.
"Jika kawasan berkembang dengan kehendak sendiri, sulit menyiapkan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat dan dunia usaha. Jadi, sebelum terlanjur sebaiknya pemda menyiapkan master plan daerahnya," katanya.
Daya tarik
Holiq mengharapkan penerapan sistem desentralisasi itu akan meningkatkan daya tarik investor dan dunia usaha, tanpa mengamputasi pelayanan pada masyarakat. "Perkembangannya sering kali lebih besar dari yang dipikirkan."
Menurut kajian URDI, program dasar pembangunan perkotaan yang dikeluarkan pemerintah masih terbatas, paling tidak dapat dilihat dari panduan pembangunannya, yang terbatas pada tiga dokumen program.
Ketiga dokumen itu, yaitu: Dokumen program investasi pembangunan perkotaan, dokumen program pengelolaan pembiayaan dan rencana tindak, serta dokumen program pengembangan institusional dan rencana tindak.
"Penting untuk mempertimbangkan konsep urban itu karena sektor perkotaan di Indonesia telah memberikan kontribusi lebih dari 65% terhadap perekonomian nasional, dan tentunya ceteris paribus, terhadap urban capital formation-nya," kata Wicaksono.
Sedangkan Rohmad Hadiwijoyo, pimpinan PT Seruling Indah, menambahkan pemerintah daerah sebaiknya lebih bijak dalam mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan itu, karena praktek sekarang justru menakutkan para investor.
"Sekarang semangat otonomi lebih condong pada penggalian dana sebesar-besarnya, bahkan sering berbenturan antara kepentingan daerah dan pusat, contohnya dalam masalah pajak. Padahal pengusaha justru menginginkan insentif yang menarik," katanya.
Tulisan ini ditulis oleh Rhama Deny dan pernah dimuat dalam Halaman KhususJurnal Nasional 3 Juli 2006 hal. 17
Dokumentasi: Nurulitha A. Susetyo dan Maulita D. Isnutomo
Batasan sektor formal-informal semakin tidak tegas seiring dengan terfragmentasinya jenis-jenis profesi. Yang jelas, ekonomi informal mengalami diaspora yang luar biasa paska krisis.
Berikut petikan wawancara dengan Wicaksono Sarosa, seorang peneliti dari Urban Regional and Development Institute (URDI), Jakarta.
Bagaimana batasan sektor formal dan informal?
Sebenarnya antara sektor informal dan formal tidak ada batasan yang tegas, daerah abu-abunya banyak sekali. Karena yang mencirikan atau vis a vis sektor formal dan informal itu ada beberapa faktor. Yang pertama adalah faktor legalitas yakni legal dan ilegal (diakui atau tidak diakui hukum). Dari sisi peraturan atau hukum, ada yang regulated dan non regulated (diatur atau tidak diatur), terdaftar dan tidak terdaftar, permanen dan tidak permanen. Jadi ada sektor informal yang seharusnya tidak legal, seperti berjualan kaki lima tidak boleh sesuai dengan peraturan penggunaan tata ruang, tapi karena dia membayar iuran kepada kelurahan, kecamatan, trantib dan sebagainya, dia punya degree of acceptance. Seolah-olah diterima dan dibolehkan. Tapi mereka juga rentan terhadap penggusuran karena aturannya nggak boleh. Jadi tidak ada batasan yang tegas, banyak daerah abu-abunya. Tapi pada dasarnya sektor informal itu cenderung untuk tidak ada dukungan legalnya dan tidak diatur. Ojek kan berbeda misalnya dengan metromini, kopaja yang punya trayek sendiri. Dibedakan dengan bajaj, bajaj punya nomor dan kir, ojek nggak punya.
Yang sering jadi pertanyaan biasanya adalah apa bedanya sektor informal dengan sesuatu yang ilegal tapi kriminal, batasnya dimana? Bedanya kriminal itu ileased, dalam arti tidak diterima oleh masyarakat. Tapi kalau sektor informal mungkin dia ilegal dan tidak punya dukungan hukum namun diterima oleh masyarakat. Alias masih leased dan accepted. Masyarakat masih naik ojek, masih membeli di kaki lima dan sebagainya. Tapi kalau mencuri tetap aja mencuri. Batasan tersebut berlaku di seluruh dunia.
Kalau kita jalan jalan di negara maju pun, ada sektor informal.
Bagaimana peran sektor informal dalam perekonomian?
Susah menghitungnya. Saya sendiri tidak pernah menghitung secara pribadi. Pada waktu pertumbuhan Indonesia setelah krisis 3,25 persen, pada waktu itu sebenarnya ekonomi formal bangkrut, sehingga hampir bisa dikatakan angka tersebut adalah angka sektor informal.
Namun sebenarnya peran sektor informal yang lebih penting bukan pada peran kontribusi ekonomi, karena hal tersebut susah dihitung dan mungkin masih kalah dengan sektor formal. Peran yang besar adalah pada kontribusi penyediaan lapangan pekerjaan. Sektor informal kontribusinya lebih besar dari sektor formal. Peran terbesar bukan pada kontribusi ekonomi permanen, tapi kontribusi membuka lapangan pekerjaan. Kalo lapangan pekerjaan tersebut tidak terbuka akibatnya akan ada konflik sosial, guncangan ekonomi dan sebagainya.
Diperkirakan sekitar 60 persen lapangan pekerjaan yang ada saat ini justru di sektor informal. Angka tersebut sebenarnya juga out of the blue, susah untuk dihitung. Problemnya kalau kita bicara sektor informal nggak pernah ada statistik yang dapat diandalkan (reliable), karena namanya sendiri sudah informal. Kalau sidah bisa dihitung sudah formal namanya.
Ada yang mengatakan perhatian atas sektor ini rendah?
Di penelitian yang pernah saya lakukan, saya melihat perhatian di sepuluh kota di Indonesia di sektor informal masih sangat minim dibandingkan dengan persoalannya. Jadi kesadaran dari pejabat pemerintah daerah (pemda) kita terhadap peran sektor informal itu sendiri masih kurang.
Banyak yang menganggap karena sektor informal, dia dinilai ilegal sehingga tidak pantas mendapat perhatian. Padahal sebenarnya tidak harus begitu. Dari beberapa workshop yang pernah kita adakan mengenai sektor informal, kenyataannya punya peran besar. Pemerintah kota sebenarnya menghadapi masalah, seperti pertumbuhan kaki lima yang terus meneruh namun mereka tidak pernah berupaya memecahkan akar persoalan.
Para ekonom sebenarnya mengatakan, di Indonesia, jika perekonomian tumbuh kurang dari 7 persen, tenaga incoming labor force, atau tenaga kerja yang masuk setiap tahunnya, nggak akan bisa terserap di sektor formal. Kalau di atas 7 persen baru bisa terserap di sektor formal. Kita kan selama ini sejak krisis nggak pernah tumbuh 7 persen, dan kalaupun saat ini pertumbuhan dikatakan di atas 7 persen, masih banyak sisa-sisa tenaga tahun-tahun sebelumnya (carry over) yang tidak terserap.
Hal ini tidak banyak dipahami oleh pejabat pemerintah daerah. Mereka hanya melihat ini kok kaki lima nambah terus, ojek nambah terus. Mereka cuma melihat ada problem namun tidak melihat akar persoalannya sehingga tidak ada tindakan yang spesifik. Padahal mereka punya peran, pemerintah kota sangat bisa membantu meringankan persoalan ini.
Saya pernah diminta untuk mereview anggaran pemerintah DKI, kebetulan pada waktu itu dinas kebersihan memiliki anggaran sekitar Rp 400 juta. Saya tanya kepada kepala dinas, apakah ada dana untuk pelatihan pemulung supaya mereka memulung dengan lebih baik. Dia menjawab tidak ada, mereka kan ilegal sehingga nggak pantas dapat dana dari sektor formal untuk pelatihan. Hal ini sepertinya menunjukkan paradigma sektor informal yang ilegal. Akhir-akhir ini sepertinya memang sudah ada perhatian. Namun dibandingkan dengan persoalan yang ada, masih kecil.
Sering juga diberitakan akibat kebijakan pemerintah kota dalam hal ini tidak jelas dan tidak konsisten. Contohnya situasi di mana pemerintah melalui dinas Usaha Mikro dan Kecil-Menengah (UMKM) memberikan bantuan kredit mikro lunak dan lainnya.
Sementara dinas trantib justru menggusur pedagang yang sama yang telah mendapatkan kredit dari pemerintah juga. Pendekatan ad hoc seperti ini tentu mengakibatkan hilangnya modal usaha yang baru dibangun dan uang publik yang digunakan oleh dinas-dinas terkait.
Just got back from a very brief but touching/distressing (yet hopefully productive) visit to the City of Palu, which two months ago was devastated by 7.4 scale earthquake, followed by tsunami (13m-high in some parts of the waterfront, according to some eye-witnesses) as well as by much less understood but no less catastrophic land-liquifaction that has moved the ground, swallowed hundreds of houses and buried probably more than 2000 people deep underneath….
While the emergency stage has gradually been phased out and many parts of the cities have gone back to normal, the struggles remain for about 10K families that are now still live in tents hoping to have better temporary settlements (huntara -- hunian sementara) or, even better, permanent resettlements (huntap -- hunian tetap -- the locations of which still await the new geologically-considered spatial plan). Moreover, many buildings, big and small, are still in need of either renovation or entirely reconstructing.
The remaining debris and rubbles that are still there tell us many poignant stories about loss of lives, loss of loved ones, missing family members, heroism, altruism, emphatic acts, helping each others, leaderships (or, in parts and in times, lack of it), struggles, blame-games and intricts, influences and insinuation, differing interests (public versus personal, political, business and others), traditional culture versus religious belief versus rationality, gotong royong versus the lack of clear job division/direction, conflicting authorities versus dire people demands….. and many more challenges.
It turns out to be really complicated at the ground level…..
But, if we can set aside individual self interests as well as bureaucratic inflexibilities and instead build partnerships while at the same time prioritizing the life improvement of those who have been displaced by the tripple disasters, we dare hope that somehow the city of Palu, with its beautiful surrounding landscapes, can be eventually built back better….
Ditulis oleh: Wicaksono Sarosa (pernah diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Bumi 22 April 1996)
Banyak cara dilakukan orang untuk memperingati sesuatu, antara lain dengan membuat suatu renungan tentang makna atau aspek dari hal yang di peringati tersebut. Tulisan ini merupakan sebuah renungan tentang salah satu aspek dari Hari Bumi, yang saat ini—menurut berbagai laporan masyarakat lingkungan dunia—akan diperingati oleh lebih dari 200 juta penghuni bumi di 140 negara. Secara khusus tulisan ini akan menyoroti lima dimensi dari permasalahan yang menjadi inti Hari Bumi: menjaga keselarasan antara kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dan bumi yang dihuninya.
Hari Bumi
Hari Bumi, yang diperingati setiap tanggal 22 April ini, sudah dimulai sejak 26 tahun yang lalu di Amerika Serikat (tulisan ditulis pada tahun 1996). Pencetusnya adalah senator AS, Gaylord Nelson. Pada intinya Hari Bumi diarahkan dengan sebuah gagasan untuk mendidik masyarakat—melalui berbagai teach-in di tempat-tempat umum – mengenai kenyataan bahwa kita semua menghuni apa yangdinamakan oleh Kenneth Boulding sebagai spaceship planet. Dengan konsep tersebut ditunjukkan bahwa bumi satu-satunya yang kita huni ini memiliki keterbatasan. Oleh Marshall McLuhan, konsep tersebut dikembangkan menjadi sebuah pengertian mengenai global village, di mana di tunjukkan bahwa pada dasarnya manusia itu tinggal dalam sebuah tempat yang memiliki tingkat saling ketergantungan yang relatif tinggi.
Pendidikan masyarakat semacam itu dilakukan dalam berbagai bentuk, dari yang bersifat akademik seperti diskusi-diskusi sampai yang bersifat kemasyarakatan seperti kampanye pengurangan sampah, pendaur-ulangan sampah, pengurangan penggunaan kendaraan motor, serta berbagai program kerja sama pemerintah dan swasta dalam upaya mengurangi polusi.
Ternyata secara perlahan-lahan kampanye samacam ini—karena selalu digiatkan berulang-ulang melalui Hari Bumi—berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pengambil keputusan di berbagai negara.
Munculah sebuah kesadaran bahwa bumi itu penting untuk dipelihara. Dan sejak tahun 1970-an—meski Hari Bumi bukanlah satu-satunya pendorong—di berbagai negara telah banyak undang-undang lingkungan yang dibuat. Kerjasama antar-negara tentang masalah inipun banyak dilakukan. Tidak mengherankan, bahwa guna menghargai jasa pencetus Hari Bumi ini, maka pada Hari Bumi tahun 1966 ini presiden Clinton akan memberikan presidential Medal of Freedom—penghargaan sipil tertinggi di AS—kepada mantan senator Gaylord Nelson.
Masalah Lingkungan
Pada setiap Hari Bumi, kita diingatkan untuk memelihara bumi ini sebaik-baiknya seperti kita memelihara rumah sendiri. Ini berarti bahwa kita harus memperhatikan secara serius masalah lingkungan yang diakibatkan kegiatan kita sendiri, yang akibatnya lebih sering dirasakan oleh orang lain atau generasi-generasi berikutnya.
Sesungguhnya ada lima dimensi dalam permasalahan lingkungan, yaitu (1) dimensi antar-waktu atau antar-generasi, (2) dimensi antar-ruang, (3) dimensi sosio-ekonomi, (4) dimensi politik, dan (5) dimensi antar-materi.
Pemahaman terhadap ke-5 dimensi tersebut menjadi sangat penting, secara khusus bila dikaitkan dengan konteks penyususnan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pembutan rencana kota atau wilayah, pengembangan “kota berwawasan lingkungan,”penentuan penerimaan penghargaan Adipura, penilaian kinerja industri, serta pelbagai kebijakan-kebijakan lain.
Dimensi antar-waktu
Dimensi antar-waktu menyangkut pengertian bahwa dampak perbuatan kita saat ini bisa muncul di masa yang akan datang, dan bahwa yang kita anggap sebagai pilihan terbaik saat ini bisa saja menjadi lain kalau kita memasukkan unsur waktu―kalau unsur waktu ini cukup panjang, dimensi ini sering kali dinamakan dimensi antar-generasi.
Sebagai salah satu contoh pembangkit listrik tenaga nuklir bisa saja dilihat sebagai pilihan terbaik saat ini karena, dengan tingkat keluaran energi yang setara, jenis pembangkit ini mungkin lebih tidak mengotori udara daripada yang ditimbulkan oleh pembangkit bertenaga batubara atau minyak fosil. Jenis ini juga bisa dilihat sebagai lebih tidak merusak flora dan fauna serta kurang mengusik penduduk setempat dibandingkan yang ditimbulkan oleh sebuah bendungan. Ini kalau kita hanya memperhitungkan kepentingan generasi sekarang saja (dan mengasumsikan bahwa keteledoran tidak akan terjadi).
Namun bagaimana dengan sampah nuklir yang hingga kini belum ada cara yang lebih baik selain menanamnya di dalam tanah, di dasar laut, atau—secara teoritis—di ruangangkasa? Padahal sampah nuklir yang sudah di proses bisa saja tetap mengandung radioaktif sampai 10.000 tahun (kalau tidak di proses dahulu malah bisa selama 240.000 tahun). Adakah generasi bahwa tangki penyimpanan akan bertahan kukuhselama itu? Semakin menumpuk sampah semacam ini semakin besar risiko yang kita tawarkan ke anak cucu kita.
Dimensi antar-ruang
Dimensi antar-ruang menyangkut pengertian bahwa yang kita lakukan di suatu tempat bisa berdampak negatif di tempat lain dan bahwa lingkungan masalah bisa berpindah atau dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Walaupun pengertian ini adalah yang paling banyak dipahami oleh penganalisa dampak lingkungan, namun tingkat kompleksitasnya ternyata berlapis-lapis dari tingkat tapak proyek, kota,wilayah, nasional, dan bahkan global.
Proyek-proyek yang berdampak di luar tapaknya sudah di bahas. Sementara itu, kehidupan kotapun menimbulkan dampak di luar kota. Dan seringkali nilai kerusakan lingkungan di daerah penyedia bahan kebutuhan kota—seperti pasir, kayu dan lainnya—tidak dimasukan dalam transaksi sehingga daerah tersebut tidak mampu memperbaiki kerusakan yang terjadi. Dan di era globalisasi ini, dampak lingkungan bisa semakin “meng-global” pula.
Dimensi sosio-ekonomi
Dimensi ini menyangkut pengertian bahwa masalah lingkungan bisa berpindah bukan karena lokasi geografis tetapi karena tingkat sosio-ekonomi yang berbeda. Penggunaan pendinginan udara (AC) adalah salah satu contoh. Mereka yang mampu beli dan membayar ongkos listriknya dapat menikmati dinginnya ruang dalam, padahal oranglain yang tidak mampu akan merasakan akibatnya yang berupa pertambahan panas ruang luar. Demikian pula, individu, daerah atau negara yang kaya dapat terus berkonsumsi tinggi kemudian membuang limbahnya ke daerah atau negara yang kaya: kadang-kadang, secara sepintas, si individu di daerah yang tidak kaya tersebut di daya gunakan atau ada “biaya ganti”. Namun kalau dilihat lebih teliti lagi, ongkos penurunan kesehatan—serta ongkos-ongkos lingkungan lainnya—yang dialami oleh individu di tempat pembuangan tersebut tidaklah sepenuhnya dibayar oleh si konsumen yang di tempat yang kaya tadi.
Dimensi politik
Dimensi yang sering terlewat dari pengamatan masalah lingkungan ini menyangkut pengertian bahwasebuah masalah lingkungan bisa berpindah dari anggota masyarakat yang berkekuatan politis ke mereka yang tidak memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Sebagai salah satu contoh, hal ini bisa tercermin dalam berbagai penentuan lokasi industri—atau kegiatan yang menimbulkan polusi—yang cenderung ditempatkan pada daerah-daerah dengan penduduk yang tidak mempunyai kekuatan politis untuk menolak. Penduduk tersebut mendapatkan dampaknya tanpa merasakan hasilnya karena tidak memiliki akses ke dalam proses pengambilan keputusan. Seandainya mereka sudah tahu terlebih dahulu dan bersuara dalam penetuan lokasi, bisa saja mereka akan menolak.
Dimensi antarmateri
Dimensi ini tidak menyangkut manusia secara langsung. Intinya, dimensi ini menyangkut pengertian bahwa masalah lingkungan bisa berpindah dari materi yang satu ke materi yanglain. Contoh yang sangat sederhana adalah pembakaran sampah padat yang memang bisa mengurangi volume sampah tetapi seiring dengan itu menimbulkan masalah polusi udara. Kategori ini bisa dikembangkan lebih jauh menjadi dimensi antarspesies, kalau kita mau memasukkan unsur flora dan fauna yang dapat terkena dampak dari suatu kegiatan. Perluasan kategori ini mengingatkan bahwa manusia hidup di bumi ini tidak sendirian.
Penutup
Lalu apa implikasi pemahaman ke-5 dimensi di atas ? secara menyeluruh, analisa permasalahan lingkungan harus menjadi lebih komprehensif. Di samping itu, masing-masing dimensi juga memiliki implikasi tersendiri. Dimensi antar-waktu berakibat pada perlunya kita mengkaji ulang konsep-konsep ekonomi uang lebih menghargai penggunaan sumber daya alam saat ini daripada di masa mendatang. Sementara itu dimensi-antar-ruang menuntut perlunya memasukkan ongkos-ongkos kerusakan lingkungan dalam transaksi antar daerah dan dalam neraca daerah itu sendiri. Dimensi antar-materi mengingatkan kita untuk lebih teliti dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan alam. Selanjutnya, dimensi sosio-ekonomi mengingatkan kita bahwa masalah kemiskinan dan ketidak-merataan kondisi ekonomi juga sangat berkaitan dengan masalah lingkungan. Akhirnya, dimensi-politik yang seringkali paralel dengan dimensi sosio-ekonomi menunjukkan bahwa demokrasi dan partisipasi secara luas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita untuk memelihara bumi yang tercinta ini.
Ditulis oleh: Wicaksono Sarosa (pernah diterbitkan dalam Kompas, 02-09-1995)
Dalam beberapa tahun terakhir ini gerakan Urbanisme Baru atau the New Urbanism semakin menjadi bahan pembicaraan dikalangan pemerhati masalah perkotaan. Walaupun tumbuh dalam konteks masalah perkotaan di Amerika Serikat, namun pada perkembangannya ternyata berbagai pemikiran dalam gerakan ini banyak yang relevan dengan konteks permasalahan kota di negara-negara lain. Tulisan ini mencoba mengurai intisari dalam gerakan ini serta relevansi dan implikasinya dalam konteks permasalahan kota di Indonesia.
Tumbuh secara terpisah pada dasawarsa 1980-an, pemikiran-pemikiran yang sekarang tergabung dalam gerakan Urbanisme Baru ini mulai mendapat perhatian publik diluar kalangan profesi arsitektur perkotaan sejak pembuatannya di berbagai mediamassa populer seperti Newseek, The New York Times, Time, USA Today, dan bahkan harian bisnis/keuangan The Wall Street Journal. Istilah Urbanisme Baru sendiri baru muncul sekitar tiga tahun belakangan ini dan semakin di populerkan oleh sebuah buku yang sedang menjadi best seller untuk kategori arsitektur perkotaan (dan sudah beredar di Indonesia), yaitu The New Urbanism: Toward an Architecture of Community oleh Peter Katz (1994).
Banyak pengamat mengartikan pengembangan ini menandakan bahwa Urbanisme Baru telahmulai merasuki arus utama (mainstream) pola pemikiran perencanaan kota. Bahkanada yang mengartikan lebih jauh lagi bahwa perkembangan ini merupakan awal dari suatu pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam pemikiran perencanaan kota diabad mendatang, sebagaimana dulu gerakan modernisme pernah mewarnai polapemikiran arsitektur dan perencanaan kota. Analoginya pun sudah dimulai. Jika pada tahun 1930-an berdiri CIAM (Congres Internatonaux d’Architecture Modernne) yang dipelopori oleh Le Corbusier, Walter Gropius dan lain-lain, dan yang akhirnya memberi warna terhadap bentuk-bentuk arsitektur kota modern, maka sejak dua tahun yang lalu telah berdiri Congress of the New Urbanism (CNU) yang walaupun masih dalam taraf konsolidasi tetapi sudah mulai mengembangkanpengaruhnya, bahkan dalam lingkungan hidup internasional.
Komunitas dan lingkungan
Urbanisme Baru adalah suatu kritik terhadap pendekatan modernisme dalam perencanaan dan perancangan kota. Namun gerakan ini tidak terhenti pada bentuk kritik, melainkan juga menawarkan solusi dan bahkan telah mencoba menerapkannya. Walaupun masih dalam lingkup terbatas. Pokok-pokok pikiran utamanya pada dasarnya merupakan respon terhadap dua kegagalan utama pendekatan perencanaan kota modern.
Yang pertama adalah kenyataan bahwa di abad modern ini manusia telah banyak membangun kota tetapi banyak di antara kota-kota tersebut yang gagal menjadi suatu komunitas yang utuh. Banyak penghuni kota baru merasa asing di lingkungan sendiri. Sementara itu, banyak bagian kota lama yang tadinya merupakan komunitas yang utuh menjadi rusak akibat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan aktivitas modern, seperti dalam hal pembangunan jalan bebas hambatan yang memecah suatu rukun-tetangga (neighborhood) yang tadinya kompak. Jalan lokalyang tadinya juga merupakan salah satu tempat berkomunikasi telah direduksi menjadi sekedar ruang untuk lewat. Gerakan Urbanisme Baru bermaksud mengingatkan kembali bahwa tujuan manusia membangun kota tidaklah sekedar untuk berteduh dan cari uang tetapi juga untuk membentuk suatu komunitas.
Kegagalan kedua adalah kenyataan bahwa kota-kota modern banyak menimbulkan kerusakan lingkungan/alam serta menyedot sumber daya alam tanpa memperhitungkan keberlanjutannya. Salah satu biang keladi utama yang ditunjuk oleh gerakan Urbanisme Baru ini adalah pengakomodasian yang berlebih terhadap pemakaian kendaraan pribadi, yang ternyata tidak pernah terpuaskan. Padahal, banyak pengalaman menunjukkan bahwa jalan bebas hambatan serta simpang-susun yang banyak dibangun di kota-kota besar modern toh tidak pernah berhasil mengatasi kemacetan lalu lintas. Dalam skala lokal, pola tata ruang dan jaringan jalan dibuat sedemikian rupa sehingga untuk sekedar beli sikat gigi pun, misalnya,seringkali orang harus naik mobil pribadi. Sedangkan dalam skala regional, bentuk kota yang menyebar (urban sprawl) merupakan produk perencanaan modern yang telah banyak dikritik. Akibatnya antara lain adalah kerusakan kualitas udara, berkurangnya hutan dan lahan pertanian produktif.
Pemikiran
Pelopor baru Urbanisme Baru ini adalah beberapa arsitek dan perancang kota yang progresif seperti Peter Chaltorpe, Andrss Duany, Elizabeth Palter-Zyberk, Daniel Solomon, Sym Van der Ryn, dan lain-lain. Pada perkembangannya saat ini, banyak pemerhati masalah kota dari berbagai bidang profesi atau disiplin ilmu yang bergabung. Namun karena gerakan ini diawali oleh arsitek dan perancang kota, maka tidak mengherankan kalau usulnya pun lebih bersifat fisik. Walaupun mengakui adanya faktor-faktor lain, gerakan ini berpandangan bahwa lingkungan fisik juga turut mempengaruhi perilaku manusia, termasuk mendorong terjadinya perilaku-perilaku yang mengarah kepada pembentukan komunitas yang utuh serta pemeliharaan kualitas lingkungan, atau sebaliknya.
Calthrope (The Next American Metropolis: Ecology, Comunity and the American Dream, 1993) melempar gagasan Transit-Oriented Development (TOD) atau pola pembangunan kota/bagian kota yang berorientasi kepada angkutan umum. Dasar pemikirannya ialah dengan diorientasikannya pola tata ruang kepada jaringan angkutan umum sedemikian rupa sehingga orang akan lebih terdorong untuk sebanyak mungkin meninggalkan kendaraan pribadi. Sistem angkutan umum yang dipakai di sini tidak harus berupa sistem kereta api yang mahal (apalagi subway). Sistem kereta api ringan (light rail system) atau jaringan bus pun dapat dipakai asalkan efisien dan dapat diandalkan.
Dalam pola tata ruang ini, pemakaian kendaraan pribadi bukannya diabaikan, tetapi sedapat mungkin hanya diletakkan pada posisi sekunder. Calthorpe sadar bahwa manusia saat ini tidak akan lepas dari keturunan untuk menaiki kendaraan pribadi karena hal ini menjanjikan kenyamanan, kemudahan dan keleluasaan pribadi. Namun, kalau alternatif yang ditawarkan juga memberikan kenyamanan, kemudahan dan ditambah keuntungan-keuntungan lainnya, maka dapat diharapkan bahwa sebagian penghuni kota akan meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah. Dan bagi mereka yang memang tidak ada pilihan selain naik kendaraan umum (dinegara berkembang, kelompok ini adalah mayoritas), maka TOD merupakan suatu keuntungan besar.
Sementara itu, pasangan arsitek/perancang kota Andres Duany dan Elizabeth Plater-Zyberk (Towns and Town-Making Principles, 1991) mengusulkan konsep TND (TraditionalNeighborhood Development) atau yang lebih dikenal dengan pemikiran neo-tradisional. Mereka melihat bahwa lingkungan hunian tradisional umumnya lebih berhasil dalam membentuk suatu komunitas daripada lingkungan hunian modern. Oleh karena itu, pastilah terdapat hal-hal yang bisa dipelajari dari tata-cara perencanaan dan elemen perancangan kota tradisional, untuk kemudian dicari kemungkinan adaptasinya dalam konteks situasi saat ini. Duany danPlater-Zyberk berhasil menggali hal-hal tersebut (dalam konteks tradisional Amerika) dan diterapkannya dalam perencanaan dan perancangan kota-kota baru Kentland di Maryland serta windsor dan Seaside di Florida yang banyak mendapat penghargaan nasional maupun internasional (termasuk pujian dari Pangeran Charles).
Salahsatu ciri dari pendekatan neo-tradisional ini, di samping penggalian elemen fisik tradisional, adalah pemakaian pedoman perancangan kota (urban design guidelines) serta aturan tata bangunan (building codes) yang konsisten dengan perancangan kota secara keseluruhan dan yang lebih mudah dibaca dan dilaksanakan. Untuk itu pendekatan yang dipilih adalah yang lebih bersifat tipologis (jenis yang banyak dipakai pada masyarakat tradisional) daripada yang bersifat numerik sebagaimana yang sering dipakai dalam perencanaan modern.
TODdan neo-tradisionalisme adalah dua cabang pikiran terkuat dalam gerakan Urbanisme Baru ini. Namun terdapat berbagai pemikiran yang lain yang juga mewarnai gerakan ini. Tidak semua solusi yang ditawarkan merupakan hal yang baru, karena mereka percaya bahwa sebenarnya telah banyak pemikiran-pemikiran baik yang dapat dipakai untuk memecahkan maslah-masalah tersebut di atas. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain: (i) pengisian lahan-lahan kosong/kurang padat di kota agar kota lebih kompak (infill development); (ii) penyeimbangan lahan hunian dan tempat kerja; (iii) pengembalian pola gridiron yang dianggap superior daripada pola-pola hirarkis; (iv) pemurnian konsep kelompok hunian yang memiliki suatu ruang umum terbuka di pusatnya serta tidak boleh dipecah oleh jalan lintas regional sehingga kemungkinan terbentuknya suatu komunitas yang kompak; (v) pengembalian peran ruang publik yang lebih bersifat formatif, dan bukan residual sebagaimana yang banyak terjadi saat ini; (vi) proses perencanaan yang partisipatif. Yang agak radikal adalah pendekatan penyediaan hunian secara co-housing, yaitu kelompok hunian di mana fungsi-fungsi seperti dapur, ruang tamu, ruang bermain, perpustakaan dan lain-lainnya dijadikan satu dalam satu rukun tetangga. Seringkali, dalam co-housing ini, calon penghuninya bersama-sama merencanakannya.
Indonesia
Banyak pemikiran dalam gerakan Urbanisme Baru ini yang sangat relevan untuk kondisi permasalahan perkotaan di Indonesia, walau tentunya perlu penyesuaian. Jakarta, misalnya, telah menjadi sebuah mega urban sprawl yang sangat berorientasi pada pengakomodasian kendaraan pribadi. Dan ternyata, jalan bebas hambatan dan simpang susun yang terus bertambah tidak akan dapat memecahkan masalah. Malah, cara ini cenderung merangsang orang untuk semakin menggunakan kendaraan pribadi. Padahal kendaraan bermotor merupakan penyebab terbesar pencemaran udara (Kompas, 30/6/95). Sementara itu, pembangunan sistem angkutan umum massal yang akan segera dimulai bisa tidak optimal kalau tidak disertai dengan retrofit tata-ruang sesuai dengan prinsip-prinsip TOD.
Pola ini semakin berpeluang untuk diterapkan di kota-kota baru yang banyak menjamur di sekitar Jakarta karena perencanaan bisa dimulai dari “nol”, tanpa harus melakukan retrofit. Kota baru BSD dan Bintaro yang akan menyediakan sarana kereta api ke pusat kota mungkin perlu mengarahkan pembangunan di sekitar jalur KA tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip TOD, agar sarana ini tidak kalah menarik dengan jalan tol yang juga akan dibangun paralel. Semantara itu, dipusat kota pun perlu dilakukan retrofit tata ruang, sehingga orang akan mudahberjalan dari tempat transit ke kantor, dan dari kantor ke tempat makan siang ataupun ke sarana-sarana pendukung lainnya.
Kota-kota besar lain seperti Surabaya, Bandung, Semarang yang sedang berkembang, dan yang tampaknya akan mengikuti jejak kota Jakarta sebagai lingkungan yang berorientasikan kendaraan pribadi (atau lebih parah lagi karena tidak memiliki kapital yang sebanding), mungkin perlu mempelajari lebih rinci konsep-konsep TOD atau yang sejenisnya, sehingga tidak lagi mengulang kesalahan kota Jakarta yang sudah terlanjur menyebar dan tidak ramah bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Apalagi, menurut beberapa studi yang dilakukan oleh CNU, pendekatan Urbanisme Baru ini bisa lebih menguntungkan secara finansial, apalagi kalau memperhitungkan opportunity cost yang hilang akibat waktu yang dihabiskan dengan mengemudikan kendaraan pribadi.
Pemikiran-pemikiran lain pun, seperti penggalian nilai-nilai tradisional, penerapan urban design guidelines yang bersifat tipologis, infil-development, co-housing dan lain-lain pantas untuk mendapat perhatian yang seksama. Sebenarnya telah banyak upaya-upaya untuk menggali nilai-nilai tradisional arsitektur perkotaan yang ada di dalam masyarakat kita yang mejemuk ini. Yang belum banyak terlihat adalah adaptasi dari esensi nilai-nilai tradisional kita tersebut dengan penerapannya dalam skala perkotaan. Lebih jauh lagi, kita pun bisa belajar dari cara-cara CNU menyebarkan gagasannya agar kota-kota kita menjadi ramah terhadap manusia pemakainya dan ramah terhadap lingkungan.
Walau telah banyak yang dihasilkan oleh gerakan lingkungan hidup selama lebih dari seperempat abad terakhir ini, baik yang berbentuk regulasi pemerintah maupun kesadaran masyarakat, namun bukan berarti bahwa bumi kita ini sudah aman dari ancaman penurunan kualitas lingkungan yang mendasar. Yang terjadi justru sebaliknya. Perkembangan teknologi dan ekonomi di penghujung abad ini tampaknya memberikan tantanganbaru bagi gerakan lingkungan hidup. Meskipun demikian, jawabannya tidaklah harus merupakan hal yang baru. Ternyata ada saja ide-ide lama yang bisa diolahuntuk menjawab tantangan baru.
Tulisan ini mengungkit kembali sebuah pemikiran dalam gerakan lingkungan hidup yang sempat lama “terkubur” tetapi ternyata berpotensi untuk membantu menjawab tantangan baru ini. Pemikiran tersebut adalah konsep bioregional-ism yang muncul di awal 1970-an, dan kemudian tenggelam di tengah-tengah berbagai macam pemikiran di dalam gerakan lingkungan hidup. Namun akhir-akhir ini, ide ini kembali dibicarakan orang terutama dikaitkan dengan sulitnya mengejawantahkan gagasan pembangunan berkelanjutan-lingkungan (environmentally sustainable development) dalam tingkat lokal dan merealisasikan apa yang dinamakan “kemandirian lokal” di tengah-tengah semakin merebaknya kapitalisme yang dibawaoleh transformasi global di bidang ekonomi, politik dan teknologi sebagaimana yang kita rasakan selama krisis.
Transformasi Global
Sebagaimana yang telah kita rasakan bersama, saat ini sedang terjadi sebuah transformasi yang luar biasa di bidang ekonomidan teknologi yang salah satu konsekuensinya adalah semakin dekatnya apa yangdinamakan “global” dengan apa yang dinamakan “lokal”. Bahkan bumi ini sering menunjukkan betapa saling kait-mengkaitkannya satu komunitas dengan komunitas lain di planet bumi ini. Mau tidak mau, semakin banyak pengaruh dari perkembangan dunia yang masuk ke dalam komunitas lokal atau kadang-kadang sebaliknya. Prosesnya pun cenderung berlangsung secara lebih cepat.
Sebagaimana yang telah banyak di ulas oleh para ekonom, beberapa faktor utama yang membuat dunia ini semakin berorientasi kepada sistem pasar bebas terjadi di tahun 1980-an. Kesuksesan segelintir negara Asia dalam mengadopsi pendekatan export-oriented industrialization memberikan inspirasi kepada hampir semua negara berkembang lain untuk mengadopsi pendekatan yang sama. Namun, kegagalan beberapa negara berkembang dalam membayar utangnya (baik utang pemerintah seperti yang dialami negara-negara Amerika Latin saat itu maupun utang swasta seperti yang dialami negara-negara Asia saat ini) serta kegagalan pendekatan Keynesian dalam menjelaskan fenomena stagflation menyebabkan lembaga-lembaga keuangan dunia seperti Bank Dunia dan IMF mensyaratkan deregulasi struktural dengan mengurangi campur tangan pemerintah di bidang ekonomi. Tentu saja, kehancuran ideologi komunisme di tempat kelahirannya di Eropa Timur semakin mendorong ke arah kapitalisme.
Pada saat yang sama, perkembangan teknologi telekomunikasi, komputer dan informasi—termasuk semakin terjangkaunya pengguna internet dimana-mana—telah membuat dunia ini semakin transparan. Aliran informasi seolah-olah tidak mengenal batas-batas fisik, jarak dan waktu.
Transformasi global yang memang tak terhindari ini tentunya membawa akibat baik dan buruk dihampir semua bidang kehidupan. Akibat yang baik antara lain adalah meningkatnya tuntutan akan transparasi, demokrasi dan partisipasi luas di setiap keputusan yang akan mempengaruhi hajad hidup orang banyak. Jika tuntutan semacam initerpenuhi, pengaruhnya terhadap lingkungan memang bersifat tidak langsung dan belum tentu sepenuhnya positif. Tetapi telah banyak argumen yang menunjukkan bahwa karena masyarakat lokal dianggap lebih mengenal kondisi lingkungan lokalmaka memberi peluang yang lebih besar kepada masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan dapat diartikan sebagai memberi peluang lebih besar terhadap pemeliharaan lingkungan.
Disamping itu, revolusi informasi yang sedang berlangsung juga memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat lokal untuk menggapai khasanah pengetahuan yanglebih besar, termasuk pengetahuan tentang berbagai masalah lingkungan globalmaupun lokal di daerah lain beserta upaya-upaya pemecahannya. Dengan demikian, para pengambil keputusan tidak bisa apriori beranggapan bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang terbatas sehingga keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan pun perlu dibatasi.
Sementara itu, akibat buruk dari transformasi global ini terhadap lingkungan alam masih perlu kita amati secara lebih seksama. Salah satu dampak kapitalisme—yang telah menjadi paradigma ekonomi tunggal—adalah pelonjakan tingkat konsumsi karena hal ini memang merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang selalu diinginkan dalam kapitalisme. Konsekuensinya adalah peningkatan eksploitasi sumber daya alam dan produksi sampah yang pada saat ini saja sudah mulai menjadi masalah. Upaya pemanfaatan daur ulang—walaupun sudah semakin meluas—tampaknya tidak akan dapat mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh kenaikan tingkat konsumsi yang pesatini.
Dampak yang lain adalah semakin menyebarnya jangkauan perpindahan materi atau barang dari satu tempat ke tempat lain akibat dari pola produksi dan perdagangan yang semakin tidak mengenal batas-batas teritorial. Hal ini tentu meningkatkan kehadiran unsur asing dalam ekosistem lokal dan menipisnya kemungkinan kembalinya unsur-unsur lokal—misalnya nutrient yang dalam siklus alamiah seringkali dikembalikan ke tempat asalnya. Globalisasi perdagangan tampaknya menambah rumit siklus semacam ini.
Tentunya masih banyak dampak lingkungan lain dari informasi global ini terutama karena semakin banyaknya keputusan yang diambil melulu berdasarkan pertimbangan ekonomi pasar. Walaupun telah banyak dibicarakan sejak awal dasawarsa ini, gagasan pembangunan berkelanjutan-lingkungan tampaknya masih mengalami kesulitan dalam menjadikan dirinya sebagai paradigma yang dominan bagi para pelaku pembangunan.
Kesadaran Bio-Regional
Tampaknya, salah satu kunci keberhasilan pengejawantahan gagasan pembangunan berkelanjutan-lingkungan di tingkat lokal adalah adanya kesadaran masyarakat lokal bahwa kehidupan kita dalam banyak hal tergantung pada sumber daya alam dan oleh karenanya sumber daya tersebut perlu kita pelihara. Kesadaran semacam ini biasanya hadir pada masyarakat tradisional tetapi umumnya telah hilang pada masyarakat kota modern.
Lalu, mengapa mesti lokal? Walau kesadaran semacam ini sebaiknya kita kembangkan di setiap skala: global, nasional maupun lokal, pada skala yang terakhirlah mengkaitkan kehidupan kita dengan lingkungan sekitar akan terasa lebih mudah.
Sebenarnya bio-regionalisme lebih dari sekedar perkembangan kesadaran. Walaupun banyak mengambil dari inti sari dari pola pikir dan tingkah laku yang ada pada masyarakat tradisional, bio-regionalisme boleh dikatakan merupakan salah satu pemikiran pertama di awal gerakan lingkungan hidup modern yang memasukkan konsep “ruang,“tempat”, dan “wilyah”. Bio-regionalisme menganjurkan agar perwilayahan (dalam tata pemerintahan maupun perencanaan) lebih didasarkan pada karakteristik alamiah dari pada keputusan politis yang dibuat oleh manusia. Dengan ini,“kemandirian lokal” diharapkan dapat lebih mudah terwujud dan pengaruh globalisasi dapat lebih dilunakkan.
Namun karena kita sudah memiliki batas-batas tata pemerintahan yang pasti dari tingkat RT ke tingkat provinsi-provinsi pembagiannya tidak didasari oleh karakteristik alamiah—membicarakan perwilayahan kembali tata pemerintahan merupakan hal yang tidak realistis lagi. Yang lebih realistis dari kumpulan pemikiran bio-regionalisme ini adalah pegembangan kesadaran akan lingkungan sekitar kita.
Bio-regionalis memenganjurkan agar kita secara bertahap mengembangkan kesadaran semacam itu dengan secara terus-menerus mengajukan pertanyaan-pertanyaan “sederhana” yang berkaitan dengan ketergantungan kita terhadap alam sekitar kita. Sebagai contoh, sepuluh pertanyaan di bawah ini dapat digunakan sebagai langkah awal untuk memahami keterkaitan antara kehidupan kita dan lingkungan sekitar kita.
Darimanakah datangnya air yang kita bisa minum (yang kita pakai mandi) ini?; Kemanakah perginya sampah yang kita buang setiap hari?; Ke manakah perginya buangan hajad kita setiap hari?; Bagaimana rasanya kalau air minum kita selalu terkotori oleh sampah?; Ke manakah perginya asap knalpot yang kita sembur kansetiap hari?; Berapa jam setiap harinya waktu yang kita habiskan untuk duduk di dalam mobil?; Bagaimana rasanya kalau udara yang kita hirup setiap hari berupa asap knalpot?; Dari manakah datangnya makanan yang kita makan setiap hari?; tahukah kita akibatnya jika makanan tersebut datang dari tempat yang semakin jauh karena sawah atau kebun di dekat kita sudah menjadi lahan perumahan atau industri?; Tahukah kita (paling sedikit) lima tanaman asli di tempat tinggal kita yang bisa kita makan ? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini itu memang kelihatannya “sederhana”. Tapi marilah kita coba untuk menjawabnya. Mungkin kita sendiri akan terkejut betapa selama ini kita tidak mempedulikan keterkaitan antara lingkungan hidup tempat kita tinggal dengan kehidupan kita sendiri.
[caption id="attachment_231" align="alignnone" width="3264"] Dok: Wicaksono Sarosa, Nurulitha A. Susetyo, Maulita Dwasti Isnutomo[/caption]
Memang tidak mudah melakukan sesuatu yang berarti bagi kota-kota kita di tengah krisis ekonomi seperti ini. Dana yang terbatas dan perhatian yang terserap oleh upaya pemenuhan kebutuhan pokok warga kota, tentunya sangat membatasi ruang gerak para perencana dan pengelola kota. Tapi toh kita –para professional yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan kota—harus mampu berbuat lebih jauh dari sekadar program padat karya dan operasi pasar.
Pengalaman menunjukkan, pada saat ekonomi sedang “booming”, kita tidak sempat berpikir lebih matang tentang mau dikemanakan kota-kota kita ini. Yang terjadi pada waktu itu, adalah membangun dan membangun. Tidak terlalu peduli apakah yang dibangun itu memang diperlukan, apakah lokasinya benar-benar tepat, atau apakah rancangan yang diajukan memiliki dampak negatif di masa mendatang. Jadwal proyek pun selalu dibuat sangat ketat, sehingga tidak memungkinkan pemikiran yang lebih mendalam dan partisipasi yang lebih luas. Arsitek dan perencana kota seolah-olah keteteran dalam mengimbangi gerak pemilik proyek atau pelaku pasar.
Akibatnya? Secara jujur kita harus mengakui, sektor perkotaan –dimana sektor properti termasuk di dalamnya—memiliki andil yang cukup besar dalam menyebabkan krisis yang sedang dialami saat ini. Nah, kinilah saat yang tepat untuk merenungkan kembali peran utama suatu kota, termasuk dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi. Karena tidak banyak yang bisa dilakukan untuk turut membantu mengatasi kritis, harapan yang ada adalah jika kita mampu membuat kota-kota kita lebih baik. Ini adalah sumbangan yang cukup penting dari para perencana dan pengelola kota agar krisis yang sejenis tidak terulang lagi.
Kota dan ekonomi
Banyak pengambil keputusan –termasuk para ekonomi di pemerintahan maupun para pengembang swasta—sering lupa bahwa wujud fisik kota sebenarnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan kinerja ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Padahal, sejarah telah menunjukkan, kota itu adalah penyebab sekaligus produk dari kegiatan ekonomi.
Kota adalah perwujudan dari pola agglomerative economies (berkumpulnya kegiatan ekonomi sejenis), simpul transportasi dan distribusi untuk barang dan informasi, pusat pengambilan keputusan ekonomi. Dari sudut ekonomi, kota yang baik, adalah yang mewadahi kegiatan ekonomi secara efisien.
Namun, hal itu tidak boleh diartikan, kota adalah melulu “mesin pembuat uang”, karena ada hal-hal non-ekonomi yang juga harus dipentingkan, dan toh pada akhirnya akan kembali mempengaruhi kinerja ekonomi dari kota itu. Misalnya, kota merupakan kumpulan tempat tinggal dan tempat tinggal yang baik akan membuat penghuninya produktif. Kota juga, merupakan pusat perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada akhirnya akan mempengaruhi kehidupan ekonomi kota itu. Berfungsinya kota yang majemuk secara utuh, itulah yang dapat memberikan pondasi yang bagi suatu kota.
Apa yang salah dengan kota-kota kita?
Sebagaimana yang kita alami sehari-hari, kota-kota besar sangat tidak efisien dalammemanfaatkan lahan yang sebenarnya sangat terbatas di negara kepulauan ini. Kota-kota besar kita cenderung berbentuk menyebar (sprawling) dan ditandai oleh pola pengembangan yang “meloncat-loncat” (leap-frog development) dan pola pengembangan pita sepanjang jalan utama (ribbon development). Karena mencari lahan yang murah dan luas, kawasan perumahan baru dibangun di daerah-daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota. Semakin murah rumahnya, semakin jauh lokasinya. Sawah, tegalan, dan tanah-tanah kosong pun ada di antara lahan-lahan hunian perkotaan. walaupun belum menjadi urban sprawl, kota-kota kecil kita pun menenujukkan kecenderungan ke arah itu.
Lalu, apa salahnya dengna bentuk kota yang menyebar? Yang terasa pertama-tama kita rasakan adalah ketergantungan yang tinggi terhadap mobil pribadi. Studi di banyak kota menunjukkan, angkutan umum, seberapapun diusahakan, tidak akan bisa efisien di kota yang sprawling. Apalagi kita tidak mempunyai sistem kereta api dalam kota yang memadai. Selanjutnya, kita alami kemacetan yang kronis setiap hari. Banyak waktu yang dibuang oleh penghuni kota pada usia produktif, hanya utnuk duduk di belakang kemudi. Studi yang dilakukan oleh Newman dan Kenworthy (1989) di berbagai kota di dunia menunjukkan, semakin menyebar suatu bentuk kota semakin tinggi tingkat konsumsi bahan bakar perkapita.
Hal di atas belum memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh urban sprawl seperti hilangnya lahan-lahan produktif serta polusi udara yang timbul. Pada akhirnya, kota bukan menjadi tempat tinggal yang nyaman. Dan, produktivitas warga kota menjadi tidak maksimal.
Masalah lain yang dapat diamati disini, tidak berhubungan langsung dengan bentuk kota, tetapi lebih kepada sikap atau perilaku para pengambil keputusan maupun sebagian masyarakat kota kita. Yang ingin disorot disini adalah penekanan yang berlebihan terhadap “exchange value” (nilai jual beli) dibandingkan dengan “use value” (nilai kegunaan) dari properti yang ada di kota, yang notabene adalah bagian dari kota tersebut.
Dengan sikap yang demikian, dibangunlah secara spekulatif apartemen-apartemen mahal yang belum tentu akan dihuni, tetapi menjanjikan marjin keuntungan yang lebih besar daripada jika membanguna rumah susun murah yang lebih dibutuhkan. Peraturan pemerintah yang mengharuskan pengembang untuk secara proporsional juga membanguna rumah susun belum juga dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Pada saat yang sama, pertokoan kelas atas didahulukan karena menjanjikan keuntungan yang lebih tinggi daripada membangun pasar tradisional. Demikian pula dengan perkantoran mewah, hotel mewah, dan lain-lain. Pemerintah pun mendorong hal ini terjadi karena menganggap hal ini dapat dengan cepat menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota dunia.
Dalam taraf tertentu, hal ini masih bisa dimengerti. Namun dalam taraf yang telah kita lakukan di beberapa tahun sebelum terjadinya krisis, sebenarnya sedang sulit untuk dipahami. Di sini yang terjadi tidak hanya siklus “boom and bust” yang memang menjadi ciri khas dunia properti dimana-mana, juga terjadi misallocation of scarce resoruces (alokasi sumber daya terbatas yang tidak tepat) yang diakibatkan oleh pementingan exchange value dari suatu properti di atas use value-nya. Konsekuensi logisnya adalah kredit yang macet di dunia properti yang menggelembung.
Tindakan darurat
Nasi sudah menjadi bubur, kota-kota kita sudah terlanjur menjadi demikian. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Terhadap pasien yang terkena stroke atau serangan jantung, biasanya dokter melakukan tindakan penanganan yang bersifat gawat darurat dan yang bersifat rehabilitasi, setelah masa krisis terlampaui. Pada masa krisis, pasien tidak dapat banyak berperan serta dalam penanganannya, tetapi dalam masa rehabilitasi dan menjaga agar hal ini tidak terulang lagi, peran pasien sangat besar.
Analogi yang sama mungkin bisa kita ambil untuk situasi kota dalam krisis. Semasa krisis ini, memang tidak banyak yang bisa dilakukan secara mendasar oleh para perencana dan pengelola kota. Banyak hal yang sangat tergantung pada perkembangan ekonomi makro. Namun ada hal-hal yang bisa dilakukan –selain program padat karya dan operasi pasar—yang akan berguna bagi pengembangan kota yang lebih sehat di masa datang. Yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut.
Menentukan arah pembangunan kota-kota kita. Sebaiknya, bentuk kota-kota kita diushakan menjadi kota yang kompak (compact city), sebagai antitesa dari kota yang menyebar (urban sprawl). Karena kota yang kompak itu lebih efisien baik dalam hal penggunaan lahannya maupun dalam mewadahi aktivitas warganya.
Untuk kota yang belum terlanjur menjadi urban sprawl, peluang untuk menciptakan kota yang kompak, masih besar. Beberapa prasyarat bagi terjadi kota yang kompak harus sudah mulai dipikirkan. Misalnya, pembedaan batas pertumbuhan kota (urban growth boundaries), perencanaan dan persiapan untuk sistem angkutan umum massal ( walaupun untuk pembangunannya tentu harus menunggu krisi berlalu), perencanaan pola jalan yang saling-terhubungkan (inter-connected), penyesuaian perangkat hukum dengan perkembangan yang ada.
Untuk kota yang sudah terlanjur menjadi urban sprawl seperti Jakarta, maka diperlukan suatu urban retrofit atau upaya penyesuaian, agar kota menjadi lebih “fit” dengan kebutuhan baru dan mendatang. Sebuah konsep lama yang pada awal 1980-an sudah pernah didengung-dengungkan di Indonesia –yaitu konsep decentralized concentration atau kumpulan dari konsentrasi-konsentrasi kawasan perkotaan—bisa dimunculkan kembali.
Perencanaan serta penyiapan perangkat peraturannya yang matang untuk pemanfaatan lahan-lahan kosong yang semakin banyak, akibat pegembang tidak mampu lagi membangunnya. Jika ada kehendak politik (political will), lahan-lahan kosong ini bisa dijadikan semacam land bank oleh pemerintah melalui intervensi pemerintah dalam menyelesaikan utang-utang para pengembang (ini jika memang pemerintah “punya uang”, atau dengan bantuan pihak luar). Untuk lahan-lahan kosong di tengah kota, pendekatan infil development yang mengarah kepada pembentukan kota yang kompak perlu dipersiapkan. Sementara itu, untuk lahan-lahan kosong di pinggiran –jika kebutuhan untuk lahan perkotaan sudah berlebih untuk jangka waktu yang panjang—dapat diarahkan menjadi bagian dari urban growth boundaries.
Pendekatan yang sama mungkin akan jauh lebih susah untuk diterapkan pada kasus apartemen-apartemen kosong maupun ruang-ruang kantor kosong, karena unit-unit itu tersebut sebenarnya sudah terjual. Namun, melalui kampanye penekanan kembali akan pentingnya keseimbangan antara exchange value dan use value dari suatu properti, diharpkan kecenderungan misallocation of scarce resources dapat dikurangi di masa mendatang.
Penekanan pada use value juga meningkatkan kenyamanan tinggal bagi warga kota. Lahan-lahan yang kosong pun mungkin bisa dibuat untuk menambah amenities Hal ini yang dilihat dair nilai lahan mungkin bisa dianggap sebagai sesuatu yang “mahal”, tetapi jika kita melihat pada kota-kota jasa unggulan di dunia saat ini, maka kekayaan amenities ini merupakan salah satu prasyarat.
Perlu ditekankan, bahwa pendekatan-pendekatan urban retrofit ini bukan hanya text-book thinking karena sudah diterapkan di beberapa kota di Amerika Serikat, terutama oleh perencana dan pengelola kota penganut gerakan urbanisme baru. Urban retrofit ini dilakukan baik dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong “peninggalan” masa resesi di akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an maupun dengan mengubah fungsi-fungsi yang dianggap sudah tidak “fit” dengan tuntutan zaman akan kota yang lebih kompak dan mnausiawi serta tidak terlalu memprioritaskan pengguna kendaraan pribadi.
Dengan semakin kompaknya sebuah kota maka peluang untuk terciptanya apa yang dinamakan oleh Manuel Castells sebagai milleu of innovation –atau lingkungan sosial yang kondusif untuk terciptanya inovasi—menjadi lebih terbuka. Kita pun berharap, krisis ini justru memberi kesempatan bagi kita untuk memikirkan kembali arah perkembangan kota kita dan agar kota-kota itu bisa memiliki karakteristik yang menandai kota-kota unggulan dalam kompetisi di abad globalisasi sebagaimana diuraikan di atas.
Akhir kata, semua hal di atas kembali terpulang kepada pemakainya. Wadah yang baik, kalau tidak digunakan dengan baik, tidak akan berfungsi dengan baik. Demikian pula untuk sebuah kota: wujud fisik kota yang baik hanya akan dapat berfungsi dengan baik, jika pemakainya menggunakannya dengan baik. Dalam hal ini, kita semua tampaknya masih harus banyak belajar bagaiaman caranya hidup di kota dengan baik.