Perkembangan kota mendorong perubahan fungsi kawasan, pola aktivitas, dan kebutuhan ruang. Pergeseran pusat kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta perubahan pola mobilitas masyarakat dapat menyebabkan kawasan yang sebelumnya ramai kehilangan perannya. Sejumlah fasilitas berpindah lokasi, sedangkan bangunan lama dan lahan tertentu tidak lagi digunakan hingga akhirnya terbengkalai (Ma’soem University, 2026). Kondisi ini meninggalkan aset perkotaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, padahal masih memiliki potensi untuk mendukung aktivitas masyarakat. Salah satu upaya untuk menangani persoalan tersebut adalah melalui regenerasi kota (urban regeneration).
Regenerasi kota merupakan proses pemulihan kawasan melalui perbaikan kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan (Pratikno, 2025). Upaya ini dapat dilakukan melalui penataan kawasan terbengkalai, perbaikan infrastruktur, pemulihan ruang publik, serta pemberian fungsi baru pada bangunan yang tidak lagi digunakan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan karakter kawasan agar pengembangan yang dilakukan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang (UN Habitat, 2024).
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah adaptive reuse yaitu pemanfaatan kembali bangunan lama dengan menyesuaikan fungsinya terhadap kebutuhan baru tanpa menghilangkan karakter arsitektur yang masih dapat dipertahankan (Fathir et al., 2024). Bekas gudang, pabrik, atau kantor dapat dialihfungsikan menjadi perpustakaan, pusat kebudayaan, dan ruang kreatif. Lahan yang tidak lagi digunakan juga berpotensi dikembangkan menjadi taman, ruang terbuka hijau, atau area komunitas (Alifiana et al., 2024).
Pengembangan kawasan perlu didasarkan pada kondisi lingkungan, status kepemilikan lahan, potensi ruang, dan kebutuhan masyarakat. Pelibatan warga sejak tahap perencanaan diperlukan agar fungsi baru yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan setempat. Akses publik, keselamatan, kenyamanan, dan identitas kawasan juga perlu diperhatikan. Selain itu, kenaikan nilai properti dan biaya hidup perlu diantisipasi agar proses regenerasi tidak mendorong masyarakat setempat meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya akibat gentrifikasi (Earley, 2025).
Penerapannya dapat dilihat di Jakarta melalui regenerasi M Bloc Space yang memanfaatkan kompleks bekas Perum Peruri menjadi ruang kreatif untuk kegiatan seni, komunitas, dan UMKM (Dirgantara, 2022). Pendekatan serupa diterapkan pada Gedung Filateli yang dialihfungsikan menjadi Pos Bloc. Bangunan bersejarah tersebut kini dimanfaatkan sebagai ruang publik yang mewadahi kegiatan budaya, pertemuan komunitas, dan aktivitas usaha (Roesli, 2022).
Di Cimahi, upaya pemulihan dilakukan pada lahan bekas TPA Leuwigajah melalui penanaman pohon dan bambu sebagai langkah awal pengembangan rimba kota. Kegiatan ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, meningkatkan resapan air, dan memperluas tutupan vegetasi. Pengembangan tersebut memperlihatkan bahwa kawasan yang mengalami kerusakan lingkungan masih memiliki peluang untuk dipulihkan melalui penataan ekologis (Febriani, 2025).
Regenerasi kota memberikan peluang untuk menghidupkan kembali aset perkotaan yang kehilangan fungsi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Melalui perencanaan yang sesuai dengan karakter kawasan, pemanfaatan ruang dapat diarahkan untuk mendukung aktivitas masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, ruang yang sebelumnya terbengkalai dapat kembali menjadi bagian penting dalam kehidupan kota.
Referensi
Alifiana, R., Putri, W., Wahyudie, P., Astuti, S. B., Desain, D., Fakultas, I., & Kreatif, D. (2024). Adaptive Reuse Bangunan Heritage sebagai Ruang Komersial: Eksplorasi Daya Tarik Generasi Z. 23(2), 284–297.
Dirgantara, G. (2022). M Bloc Space kembangkan program kreatif libatkan seniman dan UMKM. https://www.antaranews.com/berita/2822349/m-bloc-space-kembangkan-program-kreatif-libatkan-seniman-dan-umkm
Earley, A. (2025). Achieving urban regeneration without gentrification ? Community enterprises and community assets in the UK enterprises and community assets in the UK. Journal of Urban Affairs, 47(4), 1125–1148. https://doi.org/10.1080/07352166.2023.2229459
Fathir, M., Pertiwi, S. P., Maharani, W. P., & Nurlianda, Y. L. (2024). Pengelolaan Pada Bangunan Terbengkalai Pada Gedung Intan Meidina Garut Yang Dialih Fungsikan Menjadi Pasar Modern. 8–14. https://doi.org/10.33364/jidar
Febriani, R. N. (2025). Lahan Eks TPA Leuwigajah Disulap Jadi Hutan Peringatan, Pemkot Cimahi Tanam 1.000 Pohon Bambu. https://koran.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-3039713521/lahan-eks-tpa-leuwigajah-disulap-jadi-hutan-peringatan-pemkot-cimahi-tanam-1000-pohon-bambu
Ma’soem University. (2026). Jangan Hanya Melihat Permukaannya: Memahami Bangunan Kosong di Kawasan Kota dari Dekat. https://masoemuniversity.ac.id/artikel/jangan-hanya-melihat-permukaannya-memahami-bangunan-kosong-di-kawasan-kota-dari-dekat/
Pratikno, P. (2025). Membangun Melestarikan Bumi. UNNES Press.
Roesli, C. (2022). Revitalisasi Gedung Filateli menjadi Pos Bloc, sebagai Pusat Kreatif dan Penggiat Seni Budaya. https://interior.binus.ac.id/2025/08/26/revitalisasi-gedung-filateli-menjadi-pos-bloc-sebagai-pusat-kreatif-dan-penggiat-seni-budaya/
UN Habitat. (2024). Regeneration for Inclusive Thriving Cities (Number May).