Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Letaknya pada pertemuan beberapa lempeng tektonik dan jalur Ring of Fire membuat berbagai wilayah memiliki potensi mengalami gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, dan tanah longsor (Yusuf, 2024).
Kerentanan terhadap bencana tersebut menuntut pemosisian kesiapsiagaan sebagai isu strategis nasional. Upaya tersebut tentunya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. Langkah awal untuk memulainya adalah dengan memahami penyebab, potensi, dan dampak bencana menjadi langkah awal dalam menyusun serta melaksanakan upaya mitigasi secara tepat (Sarosa, 2024).
Seperti yang baru saja terjadi pada Gunung Anak Krakatau dan beberapa gunung berapi disejumlah wilayah Indonesia. Potensi bencana dapat diketahui dan dipantau aktivitasnya. Maka dari itu, persoalannya bukan lagi mengenai apakah bencana dapat dicegah, melainkan sejauh mana kesiapan kita dalam menghadapi dampaknya (Zaidan et al., 2025). Perubahan aktivitas dan status gunung api yang merupakan pilar utama dalam sistem peringatan dini (Early Warning System) dapat menjadi dasar hukum dan ilmiah untuk meningkatkan kewaspadaan, menyampaikan peringatan, serta melaksanakan tindakan mitigasi secara tepat (Islami et al., 2023).
Lalu, jika potensi bahaya telah terpantau, apa yang seharusnya dilakukan?
Perhatian tidak lagi hanya tertuju pada apakah letusan dapat diprediksi. Hal yang lebih penting adalah bagaimana risiko dapat dikurangi. Peringatan perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat (Helmi, 2024), jalur evakuasi harus tersedia dan mudah dikenali, dan tempat pengungsian perlu dipersiapkan (Novira et al., 2024).
Koordinasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat juga perlu berjalan sebelum keadaan darurat terjadi. Penanggulangan bencana dimulai sejak pemetaan risiko, perencanaan ruang, penyediaan infrastruktur yang aman, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat (Chaidir, 2024).
Bagaimana Wilayah Mempersiapkan Diri?
Dalam pembangunan wilayah, risiko bencana perlu menjadi bagian dari perencanaan. Informasi mengenai kawasan rawan dapat menjadi dasar dalam menentukan lokasi permukiman, fasilitas publik, jaringan transportasi, dan infrastruktur penting lainnya (Susetyaningsih & Efrianto, 2025). Sebab, risiko tidak hanya ditentukan oleh kondisi alam. Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2019 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, kerentanan masyarakat juga dipengaruhi oleh kualitas bangunan, akses terhadap informasi, kemampuan melakukan evakuasi, kondisi infrastruktur, dan kapasitas pemerintah dalam memberikan respons.
Lantas, seperti apa wilayah yang benar-benar siap menghadapi bencana?
Kesiapan wilayah tidak diukur melalui ketersediaan peta kawasan rawan bencana, melainkan pada kesiapan warganya. Peringatan dini sesuai Pedoman Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat harus dapat diterima tepat waktu, jalur evakuasi harus mudah diakses, dan masyarakat juga perlu mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika peringatan diberikan.
Namun, apakah keberadaan sistem tersebut sudah cukup?
Keberadaan sistem kesiapsiagaan perlu didukung pelaksanaan yang efektif. Masyarakat dapat berperan melalui gotong royong dan solidaritas dalam menghadapi keadaan darurat. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat. Setiap kejadian perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas respons dan memastikan sistem kesiapsiagaan mampu mengurangi risiko bencana.
Pada akhirnya, bencana mungkin tidak dapat dicegah tetapi risikonya dapat dikurangi. Kesiapsiagaan, perencanaan wilayah yang mempertimbangkan risiko, sistem peringatan dini yang berfungsi, serta respons pemerintah dan masyarakat yang terus diperbaiki menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat (Rachma et al., 2026). Pengalaman dari setiap bencana seharusnya menjadi dasar untuk membangun wilayah yang lebih tangguh, aman, dan siap menghadapi bencana di masa mendatang.
Referensi
Chaidir, N. (2024). Pemetaan Multi Risiko Bencana Bagi Perencanaan Penyediaan Infrastruktur Mitigasi Di Kawasan Amfiteater Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. 6(2), 243–253. https://doi.org/10.35965/ursj.v6i2.3982
Helmi, A. (2024). Sistem Peringatan Dini berbasis Masyarakat di Daerah Rawan Bencana : Studi di Tiga Desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur , Indonesia. (4), 48–64.
Islami, H. S., Subiyanto, A., Ketut, I. D., & Widana, K. (2023). Pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Erupsi Gunung Merapi sebagai Upaya Pengurangan Risiko Bencana Guna Mendukung Keamanan Nasional. 1(1), 1–8. https://doi.org/10.36080/jjdr.v1i1.106
Novira, N., Fadilah, R., Pratama, A., Situmorang, A. M., Putri, N. A., & Utami, W. A. (2024). Identifikasi dan Pemetaan Jalur Evakuasi Bencana Alam serta Non-Alam di Museum Perkebunan Indonesia 2 Medan. 9(2), 441–456.
Rachma, L. D., Rinzzy, E. A., Putri, H. Y., Safana, A., Rodhiah, M. A., Syafrini, D., & Hidayat, M. (2026). Peran Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat terhadap Perubahan Sosial dalam Kesiapsiagaan Bencana : Studi Kasus di Nagari Malalak Selatan Kabupaten Agam. 3(1), 30–40.
Sarosa, W. (2024). Kota Tangguh Pasca Korona Urgensi Resiliensi Kota di Era Ketidakpastian.(p.24). Expose anggota IKAPI.
Susetyaningsih, A., & Efrianto, D. R. (2025). Analisis Kebutuhan Infrastruktur Untuk Mitigasi Bencana di Pantai Selatan Kabupaten Garut. 286–297. https://doi.org/10.33364/konstruksi/v.23-2.2765
Yusuf, Z. K. (2024). Pengaruh Pelatihan Dengan Metode Demonstrasi Terhadap Pengetahuan Masyarakat Tentang Mitigasi Dan Evakuasi Korban Bencana. Jambura Nursing Journal, 6(1), 18–27.
Zaidan, A., Saputra, E., Raihan, M., Hidayat, T., & Saabiq, R. M. (2025). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pemahaman dan Kesiapsiagaan Masyarakat Terhadap Bencana di Desa Kaliurang Yogyakarta. (4), 1–14.