Artikel

Ruang Hijau untuk Semua

02 September 2026
~5 mnt baca
Ruang Hijau untuk Semua

Kehidupan perkotaan tidak lepas dari berbagai persoalan, mulai dari urbanisasi yang mengakibatkan kepadatan penduduk, kemacetan, kebisingan, kawasan kumuh, hingga perubahan gaya hidup. Berbagai kondisi tersebut dapat memengaruhi keseharian masyarakat dan memicu stres (Amaya et al, 2024). Salah satu cara menghadirkan lingkungan kota yang lebih nyaman adalah melalui ruang terbuka hijau (RTH). Kehadirannya tidak hanya mendukung kelestarian lingkungan, tetapi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas, berinteraksi, dan beristirahat.

Kehadiran RTH dalam perkotaan perlu didukung oleh penyediaan ruang yang aman, inklusif, mudah diakses, dan berada pada lokasi yang strategis sehingga dapat dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk bersosialisasi, berekreasi, berjalan kaki, maupun berolahraga. Pentingnya RTH dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman juga tercermin dalam kebijakan penataan ruang yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, pencapaian proporsi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi kota yang telah berkembang dan memiliki keterbatasan ketersediaan lahan (Sarosa, 2020).

Lalu, bagaimana menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman untuk semua?

Sesuai dengan Goal 11 dalam Sustainable Development Goals (SDGs), salah satu targetnya adalah untuk menyediakan akses universal pada ruang publik dan ruang hijau yang aman, inklusif, dan mudah diakses khususnya bagi perempuan dan anak-anak, orang tua, dan orang dengan disabilitas pada tahun 2030. Konsep Universal Design dapat menjadi salah satu strategi dalam mendukung ruang terbuka hijau untuk semua pengguna. 

Prinsip universal design merupakan pendekatan untuk menciptakan ruang yang dapat diakses, dipahami, dan digunakan oleh semua orang, tanpa memandang usia, kemampuan, maupun kondisi fisik (Atika et al., 2022). Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai dasar perancangan, sehingga ruang yang menyesuaikan kebutuhan manusia, bukan sebaliknya dengan 7 prinsip mencakup kesetaraan akses, fleksibilitas, kemudahan penggunaan, informasi yang jelas, keamanan, efisiensi fisik, serta ruang yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (Wishardian & Avenzoar, 2025).

 

The Principles of Universal Design - Center for Universal Design 

Seperti apa penerapan Ruang Terbuka Hijau dengan konsep Universal Design?

Pada praktiknya hal ini mencakup jalur pedestrian yang mudah diakses, fasilitas bermain yang aman, toilet dan parkir difabel, ramp yang sesuai, serta informasi yang dapat dipahami semua pengguna (Belia & Setyowati, 2023). Taman juga perlu menyediakan ruang dan fasilitas yang mendukung aktivitas tanpa membedakan usia, gender, maupun kemampuan (Berlianty et al., 2025).

 Penerapan prinsip tersebut perlu memperhatikan pengalaman masyarakat sejak mereka memasuki hingga meninggalkan ruang terbuka hijau. Kemudahan menemukan akses, berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain, menggunakan sarana yang tersedia, hingga merasa aman selama berada di dalamnya menjadi bagian dari ruang yang inklusif (Rasta, 2026). Keberadaan RTH juga tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan fungsi ekologis, melainkan harus mendukung terciptanya ruang publik yang nyaman dan setara (Jeconiah & Calvin, 2025).

 

Kualitas RTH dapat dilihat dari sejauh mana ruang tersebut mampu digunakan dan dinikmati oleh masyarakat. Setiap orang berhak merasa aman, nyaman, dan memiliki kesempatan yang sama untuk beraktivitas di ruang publik. Melalui penerapan Universal Design, RTH dapat menjadi bagian dari kota yang lebih ramah, inklusif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

 Refrensi

Amaya et al. (2024). Dampak Urbanisasi Dalam Kehidupan Masyarakat Kota. Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(4), 1–11. https://doi.org/10.62383/risoma.v2i4.132

Atika, F. A., Poedjioetami, E., Oktafiana, B., & Rosilawati, H. (2022). STUDI KUALITAS RUANG TERBUKA HIJAU DITINJAU DARI PENGAPLIKASIAN DESAIN UNIVERSAL (Studi Kasus : Taman Nginden Intan, Surabaya). Mintakat: Jurnal Arsitektur, 23(1), 28–38. https://doi.org/10.26905/jam.v23i1.6199

Belia, T., & Setyowati, S. (2023). Kajian Implementasi Desain Universal Pada Taman Flamboyan Sebagai Ruang Publik Yang Inklusif. (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur, 507–515. http://siar.ums.ac.id/

Berlianty, S. A., Mukaromah, H., & Kusumastuti, K. (2025). Preferensi pemilihan perumahan formal pada Desa Singopuran, Kabupaten Sukoharjo. Region : Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Perencanaan Partisipatif, 20(1), 1. https://doi.org/10.20961/region.v20i1.85715

Jeconiah, & Calvin. (2025). Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial. Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 7(6), 2025.

Rasta, J. (2026). Optimalisasi Interior Public Space Stasiun Gubeng Lama melalui Pendekatan Desain Inklusif. 4, 1324–1336.

Sarosa, W. (2020). Kota Untuk Semua Hunian yang Selaras dengan Sustainable Development Goals dan New Urban Agenda (p. 224). Expose Anggota IKAPI.

Wishardian, A. F., & Avenzoar, A. (2025). Analisis Penerapan Prinsip Desain Universal Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Di Tugu Pahlawan Surabaya. Jurnal Arsitektur ARCADE, 9(4), 563–569.

#RuangWaktu #Artikel
Bagikan:

Dipublikasikan Oleh

Tim Redaksi RuangWaktu

Mengkurasi dan menyajikan wawasan mendalam seputar dinamika pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Berdedikasi untuk ruang publik yang lebih baik.


Eksplorasi Lainnya

Nilai Urbanisasi Berkelanjutan dan Masa Depan SDGs
Artikel
13 May 2026

Nilai Urbanisasi Berkelanjutan dan Masa Depan SDGs

Baca
Urgensi RUU Perkotaan
Artikel
13 May 2026

Urgensi RUU Perkotaan

Baca
Tata Kota dan Krisis BBM
Artikel
13 May 2026

Tata Kota dan Krisis BBM

Baca
Lihat Semua Artikel