Dalam beberapa dekade terakhir, kota-kota di Indonesia terus tumbuh dengan cepat. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan laju pertumbuhan penduduk perkotaan tertinggi di Asia, yaitu sekitar 4,4% setiap tahun. Diperkirakan pada tahun 2045, hampir 73% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan.
Berdasarkan NUDS mengenai studi derajat urbanisasi, pada tahun 2024 tercatat ada 262 kota dan kabupaten yang telah memiliki karakteristik urban, menunjukkan bahwa proses urbanisasi tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah wilayah kabupaten yang berkembang secara fungsional sebagai pusat kegiatan perkotaan.
Apa yang membuat orang berbondong-bondong pindah ke kota?
Selain karena kelahiran alami, banyak orang bermigrasi ke kota untuk mencari peluang kerja, pendidikan, dan layanan yang lebih baik. Kota masih menjadi magnet harapan.
Urbanisasi di Indonesia tidak terjadi secara merata. Provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami pertumbuhan penduduk perkotaan yang sangat pesat. Ini tak lepas dari kehadiran pusat industri, bisnis, dan layanan publik yang menjadi magnet bagi pencari kerja dan pendatang baru. Infrastruktur yang relatif lengkap dan akses terhadap pendidikan serta layanan kesehatan juga menjadi daya tarik tersendiri.
Sumber: Kumparan
Di wilayah lain, sektor pariwisata juga menjadi pendorong urbanisasi. Bali dan DI Yogyakarta misalnya, menunjukkan kemampuan industri wisata dalam menghidupkan kota-kota dan menarik penduduk untuk tinggal dan bekerja di sana. Sementara itu, Kepulauan Riau mencatat tingkat urbanisasi yang tinggi berkat pertumbuhan industri dan pemanfaatan sumber daya alam, terutama di kawasan industri Batam dan sekitarnya.
Di Kalimantan Timur, kota-kota seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang menjadi pusat urbanisasi akibat kekayaan alam berupa tambang dan minyak bumi sehingga aktivitas ekonominya ditopang oleh basis sumber daya ekstraktif.
Namun, tidak semua daerah mengalami hal yang sama. Di provinsi-provinsi seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, urbanisasi berjalan lambat. Ekonomi di wilayah ini masih sangat bergantung pada sektor tradisional, seperti pertanian dan perikanan. Infrastruktur yang terbatas dan minimnya akses layanan publik juga membuat urbanisasi di daerah ini berjalan lebih pelan.
Kota Jadi Mesin Ekonomi, Tapi...
Banyak kota di Indonesia kini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kita bisa lihat Batam sebagai pusat industri manufaktur, Kediri dengan industri rokoknya, Balikpapan dan Bontang yang terkenal karena minyak dan gas, hingga Cilegon yang identik dengan industri baja. Tak hanya kota besar, beberapa kabupaten seperti Karawang, Purwakarta, dan Pasuruan juga tumbuh pesat berkat sektor industri.
Namun, pertumbuhan ini tidak merata. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, wilayah Indonesia bagian timur menghadapi tantangan derajat urbanisasi yang masih rendah akibat keterbatasan infrastruktur dan ekonomi yang belum tumbuh secepat kota-kota di Jawa atau Sumatera.
Ekonomi Kota Masih Banyak yang “Informal”
Menariknya, meski kota menjadi pusat ekonomi, sebagian besar kegiatan ekonomi di perkotaan masih bersifat informal. Tahun 2024, sekitar 60% ekonomi kota berasal dari sektor informal, seperti dari pedagang kaki lima, tukang ojek, hingga usaha kecil rumahan. Sayangnya, kota-kota besar hanya mampu mengandalkan sekitar 30% dari pendapatan aslinya (PAD), sisanya masih tergantung dari dana pusat. Sedangkan masih banyak daerah yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Ketergantungan ini membuat banyak kota kesulitan membiayai kebutuhan dasar seperti transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Maka, muncul kebutuhan untuk mencari sumber pembiayaan lain. Misalnya, melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPBU). Sayangnya, pemahaman dan kemampuan daerah dalam mengelola skema ini masih rendah. Seperti yang banyak terjadi kini, dalam perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh pemerintah daerah, masih terbatas pada rencana kerja yang bisa dibiayai oleh APBD.
Oleh karenanya, kota perlu berinovasi. Kabupaten Muara Enim misalnya, berhasil menyusun kerangka RKPD dengan pendekatan yang lebih terbuka dan responsif, yaitu dengan membuat RKPD untuk rencana kerja yang bisa didanai oleh APBD dan RKPD non-APBD. RKPD non-APBD ini menggunakan sumber pembiayaan yang bersumber dari dunia usaha dan masyarakat di luar anggaran pemerintah.
Membenahi Tata Kelola Kota
Kota dan permasalahannya bersifat multidimensi dan lintas administratif. Walaupun kota dikelola dengan kepemimpinan formal dalam batas-batas administratif yang pasti, tetapi penanganannya tidak bisa hanya dilihat berdasarkan batas-batas tersebut. Pemerintah kota sering kali memiliki keterbatasan kapasitas dan sumber daya sehingga perlu didukung oleh kebijakan dari level yang lebih tinggi.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah menyiapkan aturan untuk membenahi pengelolaan kota. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 yang kemudian diturunkan menjadi Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah mendorong setiap daerah menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
Dokumen ini penting karena menjadi semacam "peta jalan" lima tahunan bagi pemerintah daerah untuk menyatukan rencana-rencana pembangunan kawasan perkotaan dari berbagai sektor, baik yang melintasi dua atau lebih kabupaten/kota, maupun yang melintasi provinsi, mulai dari transportasi, permukiman, hingga pelayanan publik. RP2P juga harus selaras dengan RTRW agar pembangunan kota tidak semrawut.
Hal lain yang juga menjadi penting adalah Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN). KPN mengakomodasi hal-hal yang belum diatur dalam PP 59/2022, terutama mengenai pengaturan Sistem Perkotaan Nasional dengan kerangka regulasi yang memadai. KPN menjadi penting karena menjadi landasan dalam memanfaatkan potensi kota dan urbanisasi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ke Mana Arah Kita ke Depan?
Kompleksnya persoalan yang dialami perkotaan harus mulai dilihat sebagai satu kesatuan utuh yang tidak lagi bisa diselesaikan secara parsial dalam batas administratif. Diperlukan suatu payung hukum yang mampu mengatur pengelolaan perkotaan sehingga tidak ada lagi regulasi yang saling tumpang tindih.
Di dunia yang penuh dengan ketidakpastian dan perubahan yang cepat, pemerintah daerah dituntut untuk lebih fleksibel dalam menyusun kebijakan, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. APBD tidak lagi bisa dijadikan satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan, melainkan perlu memanfaatkan kreativitas dalam mencari alternatif pendanaan, seperti kemitraan publik-swasta, kerja sama antardaerah, hingga pemanfaatan skema pembiayaan inovatif lainnya.
Sayangnya, kerangka regulasi yang ada kini sering kali terlalu kaku dan normatif sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk bergerak lincah dalam merespons berbagai tantangan. Karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan yang mendorong fleksibilitas, kolaborasi lintas wilayah, dan kemampuan inovasi untuk menciptakan kota yang lebih adaptif di tengah dinamika yang terus berubah.