Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI, banyak yang mempertanyakan kelanjutan pemindahan ibu kota ke Nusantara. Pertanyaan ini bukan tanpa alasan mengingat belum adanya kepastian politik yang kuat mengenai arah kelanjutan IKN serta situasi ekonomi global yang masih bergejolak. Di sisi lain, proyek ini tampaknya bukan menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo, yang lebih menekankan pada program pemenuhan kebutuhan mendasar dan ekonomi kerakyatan seperti koperasi merah putih, tiga juta rumah, dan makan bergizi gratis. Dengan kondisi tersebut, masa depan IKN kini bergantung pada seberapa besar komitmen politik pemerintah dan dalam menyeimbangkan antara warisan pembangunan, kebutuhan aktual, dan tekanan ekonomi global.
Jika kita lihat lebih dalam keraguan tersebut, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa proyek IKN patut dipertahankan dan dilanjutkan. Salah satu argumen utamanya adalah pemerataan pembangunan nasional yang selama ini sangat Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris. Bappenas (2024) mencatat, luas wilayah Pulau Jawa yang hanya 7 persen dari total luas wilayah Indonesia ini telah dihuni oleh sekitar 56 persen populasi nasional dan menyumbang 57 persen PDB nasional. Konsentrasi ini dalam jangka panjang menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota ke Nusantara dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban berlebih Pulau Jawa dan upaya untuk mengentaskan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dengan konsep kota hutan cerdas yang berkelanjutan, IKN dirancang bukan hanya untuk “merelokasi pusat pemerintahan”, tetapi juga untuk membangun pusat pertumbuhan baru di luar Jawa yang lebih adil secara geografis dan ekologis.
Secara formal, status Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta, meski secara bertahap aktivitas pemerintahan mulai digeser ke Nusantara. Awalnya, pemerintah menargetkan pemindahan sekitar satu juta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN secara bertahap pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, realisasi di lapangan masih sangat terbatas. Per Juli 2025, baru sekitar 1200 ASN yang telah bertugas di IKN. Presiden Prabowo menegaskan, pada tahun 2028 kelak IKN akan menjadi Ibu Kota Politik, mendekati akhir masa jabatannya. Pernyataan tersebut bak dejavu sebab pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, ia juga menyatakan akan memulai berkantor di IKN menjelang akhir masa pemerintahannya. Pola ini terkesan bahwa keberlanjutan IKN masih digunakan sebagai simbol politik, belum sepenuhnya menjadi prioritas pemerintah di tengah masa jabatannya.
Keraguan keberlanjutan IKN kian terasa setelah pernyataan Menteri Sekretariat Negara terkait pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan ke-80 yang akan kembali diselenggarakan di Jakarta. Padahal, pada tahun 2024 lalu, upacara Hari Kemerdekaan di IKN digadang-gadang sebagai penanda dimulainya era baru pemerintahan Indonesia. Keraguan tersebut makin menguat setelah sebelumnya sempat beredar video hasil akal imitasi (AI) yang memperlihatkan banjir di kawasan IKN. Video tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak upaya untuk membangun narasi negatif terhadap pembangunan IKN.
Pertama, argumen lain yang kerap kali disuarakan menyatakan bahwa pembangunan IKN membebani lingkungan, terutama kegiatan deforestasi yang dituding mengancam hilangnya biodiversitas.
Kedua, terkait dengan hak-hak masyarakat adat yang terabaikan. Pembangunan IKN berpotensi menghilangkan wilayah adat masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Masyarakat adat pun merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan.
Ketiga, kekhawatiran mangkraknya infrastruktur IKN akibat belum adanya kepastian kelanjutan pembangunan IKN. Sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu terkait usulan moratorium IKN atau menurunkan status IKN menjadi ibu kota provinsi yang dilayangkan oleh para politisi dengan dalih agar tidak menjadi beban negara.
Keempat, pembangunan IKN dikatakan dapat berpotensi menciptakan ketimpangan baru karena hanya berfokus pada satu kota. Alih-alih demikian, mendorong kota-kota kecil di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang secara merata dianggap menjadi opsi yang lebih baik untuk memeratakan pembangunan daripada harus membangun satu kota baru dari nol.
Kelima, pembangunan IKN dianggap menjadi beban anggaran negara. Secara kumulatif, alokasi anggaran pembangunan IKN sejak tahun 2022 hingga 2024 telah mencapai Rp72,8 triliun dan keseluruhannya menggunakan APBN. Pun hingga tahun 2029, alokasi APBN untuk IKN mencapai angka Rp48,8 triliun.
Lalu, mengapa pembangunan IKN masih harus dilanjutkan?
Jika dibedah kenyataannya, IKN tidak menempati hutan lindung, melainkan hutan tanaman industri (HTI) monokultur pohon eukaliptus. Deputi Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjelaskan bahwa penebangan yang terjadi di lokasi tersebut bukanlah bentuk deforestasi baru, melainkan bagian dari siklus panen dalam sistem HTI yang memang sudah memasuki masa tebang, yakni sekitar 6–7 tahun sejak penanaman. Seakan siap menyambut takdir barunya, pembangunan IKN tepat dimulai ketika hutan kebun eukaliptus siap dipanen kayunya.
Alih-alih deforestasi, pembangunan IKN membawa semangat mengembalikan keanekaragaman hayati dan memperbaiki kondisi lahan yang menurun akibat penanaman jenis tanaman perkebunan monokultur. Perancangannya mengakomodasi upaya restorasi hutan Kalimantan sebagai hutan hujan tropis melalui penanaman berbagai jenis tanaman, terutama tanaman endemik Kalimantan dengan mengacu pada kunci desain lanskap IKN, yaitu menempatkan tanaman atau vegetasi tepat pada tempatnya (the right plant in the right place). Inisiatif ini juga melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, seperti yang terlihat pada Persemaian Mentawir, yang kini menjadi pusat pembibitan tanaman endemik untuk mendukung upaya reforestasi di kawasan IKN. Tidak hanya bagi tumbuhan lokal, pembangunan IKN juga berkomitmen untuk menjaga habitat satwa liar dengan menghubungkan kembali koridor satwa yang terfragmentasi di antara ekosistem penting, seperti Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), Hutan Lindung Sungai Wain, hingga area mangrove di Teluk Balikpapan dan Muara Jawa.
Jika kita menarik lebih ke belakang lagi, pemilihan lokasi IKN pun sempat berganti berkali-kali melalui hasil kajian lingkungan, sosial, dan ekonomi sehingga didapatkan lokasi yang paling dapat diterima oleh masyarakat, setelah sebelumnya rencana lokasi menempati kawasan hutan mangrove dan permukiman warga. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 juga Peraturan Presiden (Perpres) turunannya telah mengatur bahwasanya prinsip IKN mempertimbangkan keseimbangan ekologi. Konsep forest city yang diusung juga berkomitmen untuk menyediakan 75% kawasan hijau.
Hak-hak masyarakat adat pun sudah menjadi perhatian sejak awal. Baik dalam UU maupun Perpres turunannya, pembangunan IKN memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan hak-hak komunal masyarakat adat. Masyarakat setempat tidak dijadikan sebagai penonton, melainkan pemain utama. Salah satu desa eksisting yang kemudian masuk dalam wilayah IKN, Desa Sepaku, dilakukan penataan kawasan dengan pendekatan partisipatif. Warga dilibatkan sejak dalam proses perumusan visi, penyusunan konsep, hingga terlibat langsung dalam perbaikan pasar dan tata ruang permukiman yang semuanya dilakukan secara partisipatif di community center.
Penting dicatat bahwa penataan kawasan permukiman warga di IKN atau koridor Sepaku dilakukan dengan memegang erat prinsip dasar untuk tidak merelokasi penduduk. Relokasi hanya dilakukan bila benar-benar diperlukan, dengan syarat prosesnya harus adil, transparan, dan menjamin keberlanjutan hidup masyarakat terdampak. Ganti rugi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga dukungan ekonomi dan sosial jangka panjang. Pelatihan tenaga kerja lokal, alokasi pekerjaan, dan penguatan peran masyarakat menjadi bagian dari strategi pembangunan yang inklusif dan berpihak, sebagaimana ditulis dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Penurunan status IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur juga bukanlah opsi yang tepat karena akan melemahkan tujuan utama dari pemindahan ibu kota, yaitu memeratakan pembangunan nasional, khususnya bagi kawasan Indonesia Timur. Pembangunan IKN merupakan gagasan jangka panjang untuk mendorong pembangunan berbasis wilayah perkotaan di luar Jawa. Jika status IKN turun sebagai ibu kota provinsi, maka daya tarik investasi skala internasional, kapasitas kelembagaan nasional, dan peran koordinasi kementerian akan terus berpusat di Pulau Jawa. Akibatnya, transformasi menciptakan pusat pertumbuhan wilayah baru di luar Jawa tidak tercapai.
Pernyataan di atas sekaligus mematahkan kritik lain yang menyebut bahwa pembangunan IKN berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Justru pembangunan IKN ditujukan untuk menjadi pusat pertumbuhan baru yang berperan untuk menggenjot perekonomian nasional di luar Jawa. IKN tidak bisa jika hanya dilihat sebagai satu entitas sendiri, ia harus dilihat melalui kacamata wilayah yang lebih luas. Konsep superhub IKN dengan Balikpapan dan Samarinda serta sinergi kawasan pertumbuhan eksisting Indonesia Timur—Makassar, Manado, Sorong—menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait dengan anggaran, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini pembiayaan masih bersumber dari APBN. Namun, pemerintah menunjukan komitmen yang kuat untuk memperluas sumber pembiayaan melalui investasi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu langkah konkret yang diambil dengan menunjuk Utusan Khusus Presiden Urusan Kerjasama Internasional Pembangunan IKN. Disamping itu per Mei 2025, tercatat enam perusahaan baru yang teken kerja sama dengan IKN di sektor kuliner, perhotelan, pendidikan, ritel, konstruksi, hingga properti komersial dan residensial.
Bagaimana pemerintah seharusnya bertindak?
Kepastian politik dinilai menjadi faktor utama, baik bagi masyarakat kita maupun bagi investor. Infrastruktur yang sudah selesai dibangun harus segera difungsikan agar segera bisa memberikan masukan bagi negara mengingat biaya perawatannya yang terbilang besar. Pemerintah harus mulai mengelola anggaran secara cermat dan terukur. Pembangunan ke depan harus dilakukan dengan rasional dengan mengurangi hal-hal yang hanya bersifat formalitas dan untuk kemegahan semata.
Pendayagunaan fasilitas, seperti bandara VVIP IKN yang telah lebih dahulu dibangun sebelum terdapat urgensi penggunaannya, bisa dipikirkan opsi alternatifnya. Misalnya, menjadikan bandara VVIP IKN sebagai bandara militer, meski yang sedang dibahas sekarang adalah menjadikannya sebagai bandara komersial. Namun, jika ia difungsikan sebagai bandara komersial, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih ruang udara yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
IKN menjadi upaya strategis untuk memulai distribusi kekuatan ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan ke luar Jawa. Memang, membangun satu kota baru tidak cukup. Namun, pemerintah pun tak berhenti di IKN. Dalam Kebijakan Perkotaan Nasional yang sedang dirancang, strategi pembangunan yang dilakukan dengan penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai wilayah Indonesia di luar Jawa. Dengan adanya IKN, akan menjadi titik awal munculnya geliat pertumbuhan kota-kota strategis lainnya di luar Jawa.