Skip to content
Home » Artikel » Berkembang Pesat Akibat Ketimpangan Transportasi

Berkembang Pesat Akibat Ketimpangan Transportasi

Tulisan ini ditulis oleh Rhama Deny dan pernah dimuat dalam
Halaman Khusus Jurnal Nasional 3 Juli 2006 hal. 17

Dokumentasi: Nurulitha A. Susetyo dan Maulita D. Isnutomo

Batasan sektor formal-informal semakin tidak tegas seiring dengan terfragmentasinya jenis-jenis profesi. Yang jelas, ekonomi informal mengalami diaspora yang luar biasa paska krisis.

Berikut petikan wawancara dengan Wicaksono Sarosa, seorang peneliti dari Urban Regional and Development Institute (URDI), Jakarta.

Bagaimana batasan sektor formal dan informal?

Sebenarnya antara sektor informal dan formal tidak ada batasan yang tegas, daerah abu-abunya banyak sekali. Karena yang mencirikan atau vis a vis sektor formal dan informal itu ada beberapa faktor. Yang pertama adalah faktor legalitas yakni legal dan ilegal (diakui atau tidak diakui hukum). Dari sisi peraturan atau hukum, ada yang regulated dan non regulated (diatur atau tidak diatur), terdaftar dan tidak terdaftar, permanen dan tidak permanen. Jadi ada sektor informal yang seharusnya tidak legal, seperti berjualan kaki lima tidak boleh sesuai dengan peraturan penggunaan tata ruang, tapi karena dia membayar iuran kepada kelurahan, kecamatan, trantib dan sebagainya, dia punya degree of acceptance. Seolah-olah diterima dan dibolehkan. Tapi mereka juga rentan terhadap penggusuran karena aturannya nggak boleh. Jadi tidak ada batasan yang tegas, banyak daerah abu-abunya. Tapi pada dasarnya sektor informal itu cenderung untuk tidak ada dukungan legalnya dan tidak diatur. Ojek kan berbeda misalnya dengan metromini, kopaja yang punya trayek sendiri. Dibedakan dengan bajaj, bajaj punya nomor dan kir, ojek nggak punya.

Yang sering jadi pertanyaan biasanya adalah apa bedanya sektor informal dengan sesuatu yang ilegal tapi kriminal, batasnya dimana? Bedanya kriminal itu ileased, dalam arti tidak diterima oleh masyarakat. Tapi kalau sektor informal mungkin dia ilegal dan tidak punya dukungan hukum namun diterima oleh masyarakat. Alias masih leased dan accepted. Masyarakat masih naik ojek, masih membeli di kaki lima dan sebagainya. Tapi kalau mencuri tetap aja mencuri. Batasan tersebut berlaku di seluruh dunia.

Kalau kita jalan jalan di negara maju pun, ada sektor informal.

Bagaimana peran sektor informal dalam perekonomian?

Susah menghitungnya. Saya sendiri tidak pernah menghitung secara pribadi. Pada waktu pertumbuhan Indonesia setelah krisis 3,25 persen, pada waktu itu sebenarnya ekonomi formal bangkrut, sehingga hampir bisa dikatakan angka tersebut adalah angka sektor informal.

Namun sebenarnya peran sektor informal yang lebih penting bukan pada peran kontribusi ekonomi, karena hal tersebut susah dihitung dan mungkin masih kalah dengan sektor formal. Peran yang besar adalah pada kontribusi penyediaan lapangan pekerjaan. Sektor informal kontribusinya lebih besar dari sektor formal. Peran terbesar bukan pada kontribusi ekonomi permanen, tapi kontribusi membuka lapangan pekerjaan. Kalo lapangan pekerjaan tersebut tidak terbuka akibatnya akan ada konflik sosial, guncangan ekonomi dan sebagainya.

Diperkirakan sekitar 60 persen lapangan pekerjaan yang ada saat ini justru di sektor informal. Angka tersebut sebenarnya juga out of the blue, susah untuk dihitung. Problemnya kalau kita bicara sektor informal nggak pernah ada statistik yang dapat diandalkan (reliable), karena namanya sendiri sudah informal. Kalau sidah bisa dihitung sudah formal namanya.

Ada yang mengatakan perhatian atas sektor ini rendah?

Di penelitian yang pernah saya lakukan, saya melihat perhatian di sepuluh kota di Indonesia di sektor informal masih sangat minim dibandingkan dengan persoalannya. Jadi kesadaran dari pejabat pemerintah daerah (pemda) kita terhadap peran sektor informal itu sendiri masih kurang.

Banyak yang menganggap karena sektor informal, dia dinilai ilegal sehingga tidak pantas mendapat perhatian. Padahal sebenarnya tidak harus begitu. Dari beberapa workshop yang pernah kita adakan mengenai sektor informal, kenyataannya punya peran besar. Pemerintah kota sebenarnya menghadapi masalah, seperti pertumbuhan kaki lima yang terus meneruh namun mereka tidak pernah berupaya memecahkan akar persoalan.

Para ekonom sebenarnya mengatakan, di Indonesia, jika perekonomian tumbuh kurang dari 7 persen, tenaga incoming labor force, atau tenaga kerja yang masuk setiap tahunnya, nggak akan bisa terserap di sektor formal. Kalau di atas 7 persen baru bisa terserap di sektor formal. Kita kan selama ini sejak krisis nggak pernah tumbuh 7 persen, dan kalaupun saat ini pertumbuhan dikatakan di atas 7 persen, masih banyak sisa-sisa tenaga tahun-tahun sebelumnya (carry over) yang tidak terserap.

Hal ini tidak banyak dipahami oleh pejabat pemerintah daerah. Mereka hanya melihat ini kok kaki lima nambah terus, ojek nambah terus. Mereka cuma melihat ada problem namun tidak melihat akar persoalannya sehingga tidak ada tindakan yang spesifik. Padahal mereka punya peran, pemerintah kota sangat bisa membantu meringankan persoalan ini.

Saya pernah diminta untuk mereview anggaran pemerintah DKI, kebetulan pada waktu itu dinas kebersihan memiliki anggaran sekitar Rp 400 juta. Saya tanya kepada kepala dinas, apakah ada dana untuk pelatihan pemulung supaya mereka memulung dengan lebih baik. Dia menjawab tidak ada, mereka kan ilegal sehingga nggak pantas dapat dana dari sektor formal untuk pelatihan. Hal ini sepertinya menunjukkan paradigma sektor informal yang ilegal. Akhir-akhir ini sepertinya memang sudah ada perhatian. Namun dibandingkan dengan persoalan yang ada, masih kecil.

Sering juga diberitakan akibat kebijakan pemerintah kota dalam hal ini tidak jelas dan tidak konsisten. Contohnya situasi di mana pemerintah melalui dinas Usaha Mikro dan Kecil-Menengah (UMKM) memberikan bantuan kredit mikro lunak dan lainnya.

Sementara dinas trantib justru menggusur pedagang yang sama yang telah mendapatkan kredit dari pemerintah juga. Pendekatan ad hoc seperti ini tentu mengakibatkan hilangnya modal usaha yang baru dibangun dan uang publik yang digunakan oleh dinas-dinas terkait.