Skip to content
Home » Artikel » “Cheat Code” Pemda Capai Target PAD

“Cheat Code” Pemda Capai Target PAD

Otonomi daerah memberi pemda keleluasaan ngurus rumah tangganya sendiri, termasuk soal duit. Tapi, bukan berarti pusat lepas tangan, lho!

Lewat UU No. 1/2022, Pemerintah Pusat tetap atur bagi-bagi keuangan, salah satunya lewat skema Dana Transfer ke Daerah buat ngejalanin roda pemerintahan di daerah. Meski demikian, realita menunjukkan ketergantungan sebagian besar pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi.

Data BPK 2018–2019 menunjukkan lebih dari 92% kabupaten/kota masih belum mandiri, karena PAD hanya mampu nutup maksimal 5% belanja daerah.[1]

Selain itu,

Kalau lihat data dari Kemenkeu, ternyata porsi dana transfer ke daerah (TKDD) per Agustus 2025 mencapai sekitar 53,49% dari total pendapatan daerah.[2] Kemenkeu menambahkan, 60% pendanaan daerah masih datang dari pemerintah pusat.[3] Hal ini menegaskan bahwa kemandirian fiskal daerah masih menjadi tantangan besar, terutama bagi daerah yang belum memiliki basis ekonomi yang kuat atau PAD yang terdiversifikasi.

Pernyataan tersebut mengiringi kebijakan efisiensi pusat yang berdampak pada pengurangan porsi dana transfer ke daerah.

“Sekarang kepala daerah harus kreatif, harus berani berinovasi karena kalau sekadar ngandalin APBD dan APBN, enggak bisa. Pembangunan infrastruktur bakal jalan lambat.”

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025)

Di beberapa daerah, Pemda meresponsnya dengan menaikkan besaran PBB-P2. Buat daerah yang masih bergantung dana pusat, naikkan PBB jadi “cheat code” kejar PAD.

Namun, kenaikan pajak besar-besaran bukan hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga terhadap daerah itu sendiri. Pengenaan pajak yang tinggi justru akan menurunkan iklim usaha karena biaya kepemilikan aset produktif meningkat yang secara konsekuensial berdampak pada penurunan daya saing daerah dalam menarik investasi.

Alih-alih mengandalkan kenaikan pajak, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal untuk memperbesar PAD dan membangun kemandiriannya.

Sejumlah daerah di Indonesia bisa kok mendorong potensi lokal mereka sebagai mesin penggerak PAD.

  1. Kabupaten Sleman berhasil meningkatkan PAD pariwisata dan retribusi pasar hingga 107,96% pada 2024 lewat pembinaan UMKM kerajinan dan kuliner.[4]
  2. DKI Jakarta memperbaiki tata kelola dan efisiensi BUMD hingga menghasilkan dividen Rp545 miliar pada 2023.[5]
  3. Kabupaten Malang meningkatkan PAD dengan mengembangkan agroindustri, terutama lewat hilirisasi produk apel dan susu.[6]
  4. Kota Surabaya mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif, seperti gedung olahraga dan lahan kosong, untuk disewakan.[7]
Inovasi dan optimalisasi potensi daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak berlebihan, sekaligus menciptakan efek ganda bagi perekonomian lokal.

Referensi

[1] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020, Juli). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 BPK RI. https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2019/lkpp_2019_1594713274

[2] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2025, Agustus). Data APBD Tahun 2025 (periode Agustus). Portal Data SIKD. https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd?periode=8&tahun=2025&provinsi=–&pemda

[3] Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Republik Indonesia. (Agustus 2021). Dana Transfer Umum di Indonesia. https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/b5ed922b-db29-4db5-87c9-b15f6c328d47

[4] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025, Januari 16). Realisasi Dana Desa Kabupaten Sleman. https://yogyakarta.bpk.go.id/wpcontent/uploads/2025/02/2025_KLI_YO_TJ1601_05-realisasi-DD-SLeman

[5] Sutrisna, T. (2024, 23 April). 12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar. https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/23/15243751/12-perusahaan-setor-dividen-2023-ke-pemprov-dki-nilainya-capai-rp-5458

[6] Sukarelawati, E. (2018, 29 Agustus). Kabupaten Malang Penyumbang Susu Sapi Terbesar di Indonesia. https://jatim.antaranews.com/berita/262049/kabupaten-malang-penyumbang-susu-sapi-terbesar-di-indonesia

[7] Hakim. A (2020, 4 Februari). Optimalisasi aset: Pemkot Surabaya sewakan eks gedung Hi-Tech Mall. https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/23/15243751/12-perusahaan-setor-dividen-2023-ke-pemprov-dki-nilainya-capai-rp-5458