Tulisan pernah dipublikasikan Bisnis Indonesia edisi Senin, 24 Juni 2002 hal 8
JAKARTA (Bisnis): Satu aktivis mengharapkan pemerintah daerah segera mengembangkan sistem manajemen kota dalam pelaksanaan otonomi di daerahnya, baik untuk menarik investor maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wicaksono Sarosa, direktur eksekutif Urban and Regional Development Institute (URDI), mengatakan sistem manajemen kota akan mendialogkan kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemda, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
“Agar bisa berlaku efektif, sistem itu membutuhkan peraturan dan prosedur yang baku, sehingga memungkinkan semua pihak bisa mengaksesnya dengan baik. Jika ini terbentuk, pembangunan daerah bisa segera dicapai,” katanya kepada Bisnis di sela-sela konferensi pers Ikatan Ahli Perencanaan di Jakarta pekan lalu.
Sebaiknya, kata Wicaksono, pemda mengembangkan konsep itu karena pembangunan daerah akan mengarah pada pembentukan perkotaan, sehingga kota akan terbentuk lebih teratur dan terencana.
Menurut sensus BPS tahun 2000, trend pertumbuhan penduduk secara nasional memang menurun pada periode 1990-2000 menjadi 1,49% padahal periode 1980-1990 masih sekitar 1,97%. Penurunan angka kelahiran dan kematian diperkirakan pemicu perkembangan kependudukan itu.
Meski demikian, trend penduduk daerah perkotaan justru terus meningkat, pada tahun 2000, persentase penduduk urban sudah mencapai 42%. Kenaikan itu mencerminkan tingginya proses urbanisasi dan perubahan status perdesaan menjadi perkotaan.
Perkembangan itu sebaiknya ditangkap pemda sejak dini, sehingga semangat otonomi daerah yaitu mempercepat pembangunan daerah, khususnya perdesaan bisa diraih.
Seperti dikemukakan Holiq Raus, dosen Planologi Universitas Indonusa Esa Unggul, menyiapkan manajemen perkotaan sejak dini, jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengatur daerah yang sudah berkembang.
“Jika kawasan berkembang dengan kehendak sendiri, sulit menyiapkan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat dan dunia usaha. Jadi, sebelum terlanjur sebaiknya pemda menyiapkan master plan daerahnya,” katanya.
Daya tarik
Holiq mengharapkan penerapan sistem desentralisasi itu akan meningkatkan daya tarik investor dan dunia usaha, tanpa mengamputasi pelayanan pada masyarakat. “Perkembangannya sering kali lebih besar dari yang dipikirkan.”
Menurut kajian URDI, program dasar pembangunan perkotaan yang dikeluarkan pemerintah masih terbatas, paling tidak dapat dilihat dari panduan pembangunannya, yang terbatas pada tiga dokumen program.
Ketiga dokumen itu, yaitu: Dokumen program investasi pembangunan perkotaan, dokumen program pengelolaan pembiayaan dan rencana tindak, serta dokumen program pengembangan institusional dan rencana tindak.
“Penting untuk mempertimbangkan konsep urban itu karena sektor perkotaan di Indonesia telah memberikan kontribusi lebih dari 65% terhadap perekonomian nasional, dan tentunya ceteris paribus, terhadap urban capital formation-nya,” kata Wicaksono.
Sedangkan Rohmad Hadiwijoyo, pimpinan PT Seruling Indah, menambahkan pemerintah daerah sebaiknya lebih bijak dalam mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan itu, karena praktek sekarang justru menakutkan para investor.
“Sekarang semangat otonomi lebih condong pada penggalian dana sebesar-besarnya, bahkan sering berbenturan antara kepentingan daerah dan pusat, contohnya dalam masalah pajak. Padahal pengusaha justru menginginkan insentif yang menarik,” katanya.