Zonasi sekolah merupakan kebijakan yang penting dalam tata ruang kota. Tujuannya sangat mulia: mendistribusikan fasilitas pendidikan secara merata, mengurangi ketimpangan, dan mempermudah akses pendidikan bagi semua warga Indonesia. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy. Dengan harapan menghilangkan kesan “kasta” dalam sistem pendidikan, zonasi dirancang untuk memudahkan pemetaan kebutuhan siswa di berbagai daerah[1].
Dua Sisi Sistem Zonasi Sekolah
Zonasi sekolah menjamin pemerataan akses pendidikan[2]. Setiap daerah mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas pendidikan, mendorong pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial. Zonasi dapat mengurangi kemacetan[3]. Dengan bersekolah di dekat tempat tinggal, siswa tidak perlu menempuh jarak yang jauh, sehingga kemacetan lalu lintas bisa berkurang. Zonasi sekolah juga dapat mendorong pengembangan wilayah[4] tertentu dengan menarik penduduk yang ingin tinggal dekat dengan sekolah berkualitas. Zonasi membantu optimalisasi penggunaan lahan[5] dalam perencanaan wilayah yang lebih efisien dan terstruktur.
Namun, di balik tujuan mulia ini, ada realita yang perlu kita cermati. Dalam konsep kota yang lebih padat atau compact city, sering kali kita melihat peningkatan harga properti[6] di sekitar sekolah berkualitas. Atau, menempuh jalan pintas lain dengan memainkan mekanisme “pindah KK” agar anaknya diterima di sekolah impian. Hal ini menyebabkan sekolah-sekolah tersebut hanya bisa diakses oleh kalangan kelas ekonomi menengah ke atas. Sedang masyarakat berpenghasilan rendah pasrah, menikmati sisanya saja. Prinsip sekolah sebagai barang publik yang non-rivalry dan non-excludable menjadi tidak berlaku lagi ketika fenomena tersebut terjadi, membuat akses pendidikan menjadi tidak merata.
Selain itu, meskipun zonasi dirancang untuk meratakan akses, kenyataannya sebaran sarana pendidikan masih belum sesuai dengan sebaran demografis penduduk[7]. Di dalam SNI 03-1733-2004, telah dituliskan sarana pendidikan dan jumlah penduduk pendukung yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, dalam permukiman dengan jumlah penduduk 1.600 jiwa, setidaknya ada satu Sekolah Dasar (SD) yang melayaninya. Sayangnya, beberapa daerah masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi standar ini, menyebabkan adanya ketimpangan dalam akses pendidikan.
Untuk mencapai tujuan zonasi sekolah yang ideal, perlu ada upaya lebih lanjut dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa sebaran sarana pendidikan tersebar merata sesuai dengan kebutuhan demografis. Selain itu, perlu ada regulasi yang mengatur harga properti di sekitar sekolah agar tetap terjangkau bagi semua kalangan. Zonasi sekolah yang ideal adalah ketika semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat mengakses pendidikan berkualitas yang sama.
Zonasi sekolah adalah langkah awal yang baik dalam upaya meratakan akses pendidikan. Namun, diperlukan langkah-langkah tambahan untuk memastikan bahwa tujuan mulia ini benar-benar tercapai, sehingga setiap anak Indonesia dapat menikmati pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh faktor geografis atau ekonomi.
Referensi
[1] https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/06/ini-alasan-zonasi-diterapkan-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru
[2] https://www.kominfo.go.id/content/detail/13689/semua-bisa-sekolah-zonasi-untuk-pemerataan-yang-berkualitas/0/artikel_gpr
[3] https://mediaindonesia.com/megapolitan/243555/zonasi-atasi-kemacetan
[4] https://hmgp.geo.ugm.ac.id/2021/08/06/pengaruh-kebijakan-zonasi-dan-keberadaan-fasilitas-pendidikan-terhadap-perkembangan-wilayah/
[5] Sardi, I. 2020. Efektivitas Zonasi Sekolah pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di SMP Negeri 40 Pekanbaru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru [Skripsi, UIN Suska Riau]. https://repository.uin-suska.ac.id/28773/1/GAB%20TANPA%20BAB%20IV.pdf.
[6] Pratama, R. 2019. Analisis Strategi Implementasi Kota Kompak berdasarkan Urban Compactness di Kota Pekanbaru [Skripsi, Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/8733/1/143410259.pdf
[7] https://www.kompas.id/baca/opini/2024/06/17/ppdb-zonasi-untuk-siapa